PENCEMARAN LINGKUNGANPengertianPencemaran lingkungan atau polusi dipahami sebagai suatu kejadian di lingkungan yang tidak diinginkan, menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan bahkan dapat menimbulkan kematian. Menurut UUPLH tahun 1982 pasal 1 ayat (7), “pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya”.
Pencemaran terkadang disebut pula dengan polusi. Polusi adalah peristiwa berbahaya bagi keadaan alam (udara, tanah, air dan suara). Polusi menyebabkan krisis lingkungan dan berpengaruh pada kesehatan manusia. Zat atau bahan yang mengakibatkan pencemaran disebut sebagai polutan. Ada dua jenis polutan yaitu:
1. polutan kuantitatif, berupa peningkatan jumlah berlebihan dari unsur-unsur fisik dan biotik yang ada,
2. polutan kualitatif, merupakan unsur-unsur baru yang terjadi sebagai sintesa hasil kegiatan manusia (detergen, pestisida, plastik, nuklir dan sebagainya).
Jenis-jenis Pencemaran LingkunganBentuk pencemaran lingkungan ada beberapa sebab, yaitu:
a. Pencemaran oleh kegiatan rumah tangga (limbah RT) dan perorangan.
Umumnya sampah rumah tangga berasal dari keperluan dapur dan alat-alat yang digunakan untuk mengemas. Sampah organik mudah dibuang dan ditimbun. Akan tetapi, sampah plastik, gelas, logam atau aluminium sukar untuk diurai secara alami. Untuk pencemaran yang dilakukan per-orangan/individu adalah perokok. Asap rokok menimbulkan pencemaran udara dan berbahaya bagi kesehatan pribadi maupun orang-orang disekitarnya.
b. Pencemaran oleh kegiatan pertanian.
Pembukaan hutan untuk lahan pertanian dapat menyebabkan erosi. Pada saat pengolahan lahan pertanian dilakukan pemupukan dengan bahan-bahan kimia yang terkadang berlebihan sehingga tanah tercemar karena kelebihan unsur hara dan bahkan membahayakan sumber air jika tanah terseret hanyut ke perairan.
Pemakaian pestisida juga membahayakan hasil tanaman itu sendiri karena penyemprotan pada tanaman tidak hanya mematikan hama, tapi juga organisme lain dan dapat meresap masuk dalam tanaman melalui stomata.
c. Pencemaran limbah industri.
Efek negatif kegiatan perindustrian adalah pencemaran lingkungan perairan dan udara. Limbah cair pada umumnya dibuang di perairan sehingga mengotori badan air.
d. Pencemaran oleh kegiatan tranportasi.
Kemajuan teknologi berupa alat transportasi tidak luput dari pencemaran. Dua hal dampak negatif kendaraan adalah suara bising dan asap kendaraan.
Secara umum pencemaran dibagi dalam empat jenis, yaitu:
1. Pencemaran Udara
Gas penting yang dapat menimbulkan pemanasan global karena efek rumah kaca adalah uap air, karbon dioksida (CO2), metan (CH4), ozon (O3), nitrogen oksida (NOx) dan Kloro-fluoro karbon (CFC). Pencemaran udara banyak terjadi di kota besar dan daerah industri. Sumber pencemarnya adalah pembakaran bahan bakar, seperti minyak (kendaraan dan industri), gas metan (rawa), tempat pembuangan sampah kota dan barang-barang yang mengandung CFC.
2. Pencemaran Air
Sumber pencemaran air adalah sampah, limbah industri dan bahan-bahan kimia lain. Pencemaran air dapat terjadi pada air tanah maupun air permukaan.
3. Pencemaran Tanah
Penggunaan pestisida di bidang pertanian dapat menyebabkan pencemaran tanah karena mengandung bahan kimia.
4. Pencemaran Suara
Berupa kebisingan yang berlangsung sehari-hari, terutama di kota besar dengan kemajuan teknologi dan kepadatan penduduknya.
DEGRADASI LINGKUNGANDegradasi berarti penurunan kualitas, termasuk fungsi dan peranannya. Lingkungan sebagai sumber daya memiliki daya dukung (carrying capacity) terbatas, baik secara kuantitas maupun kualitas. Daya dukung adalah kemampuan alami ekosistem untuk melanjutkan kehidupan dan pertumbuhan. Kegiatan manusia dalam mengelola sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya telah mempercepat dan memperparah kerusakan lingkungan.
Degradasi lingkungan disebabkan oleh 2 kekuatan besar yaitu:
1. Faktor Alam
a. Radiasi sinar kosmik, bergelombang super pendek dan intensitas sangat besar mampu menembus semua benda di alam.
b. Proses-proses tektonik, yang bersumber dari kekuatan di dalam bumi.
c. Gejala atmosferik (gaya eksogen), berupa pelapukan, erosi dan sedimentasi.
2. Faktor Manusia
a. Perilaku manusia, memiliki mentalitas frontier, yaitu orang dengan sifat-sifat:
• Biological imperialism (nafsu biologis) yaitu sifat setiap organisme untuk memenuhi kebutuhan biologis.
• Judio-christian teaching (ajaran agama) yang ditafsirkan bias.
• Skin-encapsuled ego, adalah sifat ego yang ter-kapsul di dalam jiwa.
• Cavalier attitude (sikap sombong).
• Derived self, semaunya sendiri.
• Reaffirmation throught materialism, memantapkan diri melalui ukuran materi.
b. Kebuntuan teknologi (technological fix), yaitu kebuntuan dalam memperoleh bahan ramah lingkungan.
c. Pandangan-pandangan pribadi seperti:
• Acuh (apathy), sikap masa bodoh terhadap dunia sekitar.
• Self centered view, pandangan yang terpusat pada diri sendiri.
• Feelings of insignificant, perasaan tidak berarti.
• Restricted space-time values, nilai ruang dan waktu yang sempit.
d. A low energy society, masyarakat bersinergi rendah.
Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan1. Kerusakan hutan
Hutan merupakan masyarakat tumbuh-tumbuhan yang sangat luas. Beberapa fungsi hutan antara lain:
a. Produsen makanan
b. Mengatur cuaca/iklim (fungsi meteorologis):
• menyejukkan udara
• membuat hujan
• mencegah badai
• membersihkan udara
• mendaur-ulang CO2 menjadi O2
• mencegah kerusakan ozon
c. Mempertahankan kelestarian tanah (fungsi geo-hidrologis)
• Menjaga kesuburan tanah
• Mencegah erosi
• Daerah tangkapan air hujan
d. Mempertahankan keanekaragaman hayati (biodiversity)
• Hutan merupakan habitat berbagai jenis flora dan fauna
• Sebagai sumber genetik (plasma nutfah)
e. Sumber devisa
• Hasil-hasil hutan
• Sebagai objek wisata dan olah raga
f. Fungsi strategis
Kerusakan hutan disebabkan oleh:
1. pembalakan (penebangan) hutan, oleh peladang berpindah.
2. konsesi hutan, penebangan hutan oleh pengusaha swasta dengan melakukan kontrak Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dengan pemerintah.
3. kebakaran hutan
4. konversi hutan untuk fungsi lain
Dampak kerusakan hutan adalah kerusakan tanah, perluasan lahan kritis dan desertivikasi.
2. Pencemaran air
Air dapat tercemar oleh oleh berbagai bahan yang berasal dari:
a. Limbah industri yang belum diolah,
b. Limbah rumah tangga,
c. Sisa pupuk dan racun hama, dari usaha pertanian,
d. Serbuk radioaktif, dari bahan peledak pada penangkapan ikan di laut,
e. Tumpahan minyak, dari kebocoran tanker pengangkut bahan bakar.
3. Pencemaran udara
4. Kebisingan
5. Efek rumah kaca
Penyebab timbulnya efek rumah kaca adalah:
a. Bahan bangunan industri,
b. Gas dari aktivitas organik rawa,
c. Penggunaan CFC.
Akibat dari efek rumah kaca adalah:
a. Peningkatan suhu di permukaan bumi,
b. Mencairnya es di kutub,
c. Munculnya penyakit karena lingkungan.
Degradasi lingkungan di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh:
1. pengertian terhadap lingkungan masih belum meluas dan mendalam.
2. kurangnya paritisipasi dalam upaya-upaya pelestarian lingkungan .
3. implikasi lingkungan hidup belum banyak diperhatikan
ETIKA LINGKUNGANEkosistem atau lingkungan hidup alami sudah berubah menjadi lingkungan hidup buatan (man made environment). Mahluk hidup secara keseluruhan merupakan penyebab utama terjadinya berbagai perubahan sistem kehidupan.
PengertianEtika lingkungan adalah berbagai prinsip moral lingkungan yang merupakan petunjuk atau arah perilaku praktis manusia dalam mengusahakan terwujudnya moral lingkungan. Lingkungan merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari komponen-komponen fisik, biotik, dan manusia dengan segala perilakunya, oleh karena itu usaha pelestarian atau penanggulangan kerusakan lingkungan harus terpadu, ditujukan pada seluruh komponen secara simultan.
Gagasan etika lingkungan muncul pada tahun 1933 oleh Aldo Leopold, melalui ide land ethics (etika lahan), yang intinya adalah bahwa manusia adalah bagian dari sebuah masyarakat besar yang meliputi tanah, air, tumbuhan, binatang dan lain-lain yang ada di muka bumi ini. Ide ini sangat penting untuk melestarikan lingkungan karena melibatkan nilai-nilai kemanusiaan dan berusaha merubah pola pikir penduduk dunia yang frontier menuju ke arah sustainability. Pandangan etika lingkungan (environmental ethics) muncul tahun 1985 oleh Chiras, yang merangkum berbagai ide-ide tersebut.
Prinsip Etika LingkunganEtika lingkungan dapat diartikan sebagai suatu sistem nilai yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam hubungannya dengan lingkungan hidupnya (Kastama, 1992). Etika lingkungan berprinsip bahwa:
1. Alam bersifat terbatas dalam menyediakan sumber-sumber kehidupan
2. Manusia adalah bagian dari alam
3. Manusia tidak berkuasa terhadap alam
Dapat dipahami bahwa etika lingkungan merupakan tuntunan sikap dan perilaku manusia menuju alam yang lestari, berkelanjutan bagi generasi mendatang (sustainable).
Menurut Nugroho (1985), wujud etika lingkungan dapat dibedakan menjadi 5 tahap tingkatan, yaitu:
1. egoisme atau individualisme, berdasarkan ke-aku-an.
2. humanisme, solidaritas terhadap sesama.
3. sentientisme, kesetia-kawanan terhadap pengada insani yang berperasaan.
4. vitalisme, kesetia-kawanan terhadap pengada insani baik yang berperasa (hewan) maupun yang tidak berperasa (tumbuhan).
5. alturisme, solidaritas kepada semua pengada baik yang insani maupun ragawi, terhadap sesama ciptaan Tuhan di muka bumi.
Dengan etika lingkungan manusia diharapkan dapat menyeimbangkan hak dan kewajiban terhadap lingkungan.