Sunday, September 24, 2006

PENGANTAR PKLH

PENGANTAR

Masalah kependudukan telah menarik perhatian dunia sejak lama. Malthus (1766-1834), dalam tulisan Essay on the Principles of Population, mengemukakan teori bahwa pertumbuhan eksponensial penduduk tidak seimbang dengan pertumbuhan geometrik kebutuhan populasi manusia. Populasi manusia berjalan dengan tidak seimbang terhadap keadaan alam sebagai penyedia kebutuhan manusia yang terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dunia akan keberlanjutan hidup manusia.

Ketidakseimbangan penduduk dan sumber alam menimbulkan dampak lanjutan berupa permasalahan lingkungan hidup. Meningkatnya jumlah penduduk menimbulkan eksploitasi alam yang berlebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sehingga kerusakan lingkungan sebagai sistem pendukung kehidupan manusia tidak dapat dihindarkan. Keadaan seperti ini menuntut manusia untuk merubah sudut pandang dan cara hidup yang memperhatikan kelestarian lingkungan. Permasalahan lingkungan hidup baru menarik perhatian dunia sekitar tahun 70-an.

Gambar. Dampak kependudukan terhadap lingkungan

Pemikiran-pemikiran akan penanggulangan permasalahan kependudukan dan lingkungan hidup serta usaha merubah persepsi manusia terhadap lingkungan antara lain dilakukan melalui dunia pendidikan, baik formal maupun non formal. Hal ini dimaksudkan untuk dapat melibatkan semua orang dalam permasalahan global tersebut. Salah satu bentuk pendidikan ini adalah pengajaran Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH).

SEJARAH PKLH

Perhatian mengenai berkembangnya permasalahan kependudukan membuat para ahli dunia dan PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa), atas prakarsa UNESCO, menggelar konferensi dalam rangka menanggulanginya. Konferensi diadakan di Teheran (1968) dengan agenda membahas tentang hak-hak manusia. Konferensi ini melahirkan “The Proclamation of Teheran” yang salah satu hasilnya adalah pengembangan program pendidikan kependudukan. Pendidikan kependudukan mulai dikembangkan di Indonesia sejak tahun 1970-an namun jalur pendidikan formal baru dimulai pada tahun 1976. Berdasarkan lokakarya UNESCO di Bangkok (1972), BKKBN (1981) memberikan batasan pengertian sebagai berikut: Pendidikan Kependudukan adalah suatu program kependudukan untuk membina anak/peserta didik agar memiliki pengertian, kesadaran, sikap dan tingkah laku yang rasional serta bertanggung-jawab tentang pengaruh pertambahan penduduk terhadap aspek-aspek kehidupan manusia yang menyangkut segi-segi sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan dunia.

Pendidikan lingkungan hidup berkembang setelah pendidikan kependudukan karena didorong keprihatinan manusia akan gejala ketidak-seimbangan dalam lingkungan hidup. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (UUPLH No. 23 tahun 1997).

Puncak perhatian dunia pada permasalahan lingkungan hidup adalah digelarnya Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm (5-16 Juni 1972). Salah satu hasilnya adalah penetapan Hari Lingkungan Hidup se-dunia, yaitu pada tanggal 5 Juni yang masih diperingati sampai sekarang. Setijadi (1978) memberikan batasan pendidikan lingkungan hidup berdasarkan Konferensi Lingkungan Hidup di Belgrado (1976) sebagai berikut, Pendidikan Lingkungan Hidup adalah proses dasar untuk mengembangkan warga negara agar supaya:
a menyadari dan merasa terpanggil untuk memperhatikan lingkungan hidup dan masalah-masalah yang menyertainya,
b memiliki pengetahuan, keterampilan, motivasi dan tanggung jawab untuk mengambil tindakan-tindakan pemecahan atas masalah lingkungan hidup.

PENGERTIAN PKLH

Perkembangan pendidikan kependudukan dan pendidikan lingkungan hidup mengembangkan wacana Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH). Batasan PKLH terdapat pada laporan hasil rapat pengkajian pedoman PKLH oleh Pusat Kurikulum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Definisi PKLH didasarkan pada hasil-hasil berbagai konferensi dunia mengenai kependudukan maupun lingkungan hidup. Kesimpulan dari pengertian tersebut sebagai berikut: Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup adalah suatu program kependidikan untuk membina anak/peserta didik memiliki pengertian, kesadaran, sikap, dan perilaku yang rasional serta tanggung jawab tentang pengaruh timbal balik antara penduduk dengan lingkungan hidup dalam berbagai aspek kehidupan manusia (BP3K, 1984).

TUJUAN PKLH

Dari pengertian pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup yang telah dijabarkan sebelumnya dapat dirumuskan tujuan PKLH sebagai berikut:
1. Mengembangkan pengertian akan konsep kependudukan dan lingkungan hidup,
2. Mengembangkan kesadaran dan kepekaan akan masalah kependudukan dan lingkungan hidup,
3. Mengembangkan keterampilan mengidentifikasi dan meneliti masalah kependudukan dan lingkungan hidup,
4. Mengembangkan nilai dan sikap positif yang mengarah pada pembentukan keluarga yang mandiri dan bertanggung-jawab, serasi dengan daya dukung alam dan sumber daya manusia,
5. Mengembangkan motivasi dan keterampilan untuk secara aktif baik sebagai pribadi maupun kelompok mengadakan kegiatan pengembangan kualitas penduduk dan lingkungan hidup,
6. Mengembangkan kemampuan menetapkan rencana pendekatan serta pengambilan keputusan penanggulangan masalah kependudukan dan lingkungan hidup yang dapat dipertanggung-jawabkan secara ekologis, demografis, sosio-politis dan etis.