KONSERVASI
Pengertian
Kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan sasaran utama yang bisa diukur melalui dua parameter yaitu baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (UU No 23 tahun 1997). Dua parameter ini menjadi indikator apakah rencana usaha dan/atau kegiatan dapat menimbulkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup.
UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Kebijakan penggunaan sumber daya alam diperlukan ketegasan, mengingat:
1. tingginya pertumbuhan penduduk,
2. faktor keterbatasan sumber daya,
3. penyebaran sumber daya yang tidak merata,
4. sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui dan ada yang tidak.
Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
1. selektif,
2. menghindari pemborosan,
3. mengusahakan pembaharuan sumber alam biotik dalam rangka pengawetan,
4. menghindari pencemaran sumber alam,
5. menggunakan teknologi ramah lingkungan.
UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat hak dan kewajiban setiap warga negara dalam pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu perlu adanya kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam bidang lingkungan hidup.
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui:
1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan
Hal ini dimaksudkan untuk memelihara proses ekologis yang menunjang kelangsungan hidup untuk kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia. Menurut UU No 5 tahun 1990, yang dimaksud dengan sistem penyangga kehidupan merupakan suatu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kehidupan mahluk hidup. Contoh: hutan konservasi.
2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
WWF (1989) mendefinisikan keanekaragaman hayati dengan “kekayaan hidup di bumi, jutaan tumbuhan, hewan dan mikro-organisme, genetika yang dikandungnya, dan ekosistem yang dibangunnya menjadi lingkungan hidup”. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dapat dilaksanakan di dalam kawasan (konservasi in-situ) atau di luar kawasan (konservasi ex-situ). Tujuan pengawetan ini adalah untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah, dapat berfungsi dan siap untuk dimanfaatkan.
3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Upaya ini pada hakekatnya merupakan usaha pengendalian/pembatasan dalam pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar berkesinambungan.
Pemanfaatan secara lestari dilakukan melalui kegiatan:
a. Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam, dengan menjaga kelestarian fungsi kawasan.
b. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.
Pelestarian lingkungan hidup menghadapi beberapa hambatan utama, yaitu:
1. sikap mental dan tradisi, yakni gagasan bahwa alam memang disediakan untuk memenuhi segala kebutuhan manusia, menyebabkan eksploitasi alam yang berlebihan.
2. pembiayaan, kerusakan lingkungan yang sudah terlanjur memerlukan biaya pemulihan lingkungan yang sangat besar.
<< Home