Sunday, September 24, 2006

KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DASAR DAN KONSEP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Kekhawatiran kemerosotan mengenai kualitas lingkungan di Indonesia didasarkan atas:
1. pengertian dan pemahaman masyarakat mengenai lingkungan hidup masih belum meluas,
2. kekurangan partisipasi masyarakat dalam usaha pelestarian lingkungan,
3. implikasi lingkungan hidup belum banyak diperhatikan dalam proyek-proyek pembangunan.

Untuk menghadapi permasalahan lingkungan dapat dilakukan dengan dua cara pendekatan, yaitu:
1. Problem Oriented, cara pengkajian masalah lingkungan yang akan terjadi akibat kegiatan suatu proyek pembangunan dan diikuti dengan langkah-langkah penanganannya. Pengelolaan lingkungan diintegrasikan langsung dalam aktivitas sektor pembangunan.
2. Programme Oriented, cara pengaturan dan penataan lingkungan sebagai suatu ekosistem wilayah pembangunan secara menyeluruh.

Pada dasarnya setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup, mencegah serta menangulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan (UUPLH No. 23 Tahun 1997). Sedangkan pemerintah mempunyai kewajiban untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan dan penelitian lingkungan hidup.

Permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi di Indonesia adalah :
1. luas dan mutu hutan menurun,
2. areal tanah kritis yang tidak produktif bertambah banyak tiap tahun,
3. erosi meningkat akibat gundulnya bukit dan gunung,
4. pendangkalan sungai yang dapat menimbulkan banjir,
5. air permukaan dan air tanah yang makin kotor dan berkurang,
6. pencemaran laut,
7. jenis-jenis binatang dan tumbuhan makin berkurang,
8. lingkungan pemukiman manusia yang kian padat dan tidak sehat (Emil Salim, 1980).

Degradasi lingkungan yang sudah makin meluas memerlukan pengendalian melalui peraturan perundang-undangan. Undang-undang lingkungan hidup tidak lagi menempatkan sumber alam sebagai modal dalam pembangunan tetapi sebagai satu kesatuan ekosistem yang didalamnya berisi manusia, lingkungan alam dan/atau lingkungan buatan yang membentuk satu-kesatuan fungsional, saling terkait dan saling tergantung dalam keteraturan sifat yang spesifik, berbeda tiap ekosistem. Oleh karena itu pengelolaan lingkungan hidup harus bersifat spesifik, terpadu, holistik dan berdimensi ruang.

Pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Untuk itu manusia harus mereformasi strategi pengelolaan sumber-sumber alam dengan melaksanakan :
1. Konservasi, adalah pemeliharaan kelestarian lingkungan melalui penghematan dan menghentikan pemakaian sumber yang berlebihan.
2. Reuse dan recycling bahan-bahan yang tidak berguna.
3. Lebih mengutamakan penggunaan sumber alam yang terbaharui.
4. Mengontrol pertumbuhan penduduk.

Sasaran dari pengelolaan lingkungan hidup menurut UU No. 23 Tahun 1997 adalah:
1. tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
2. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang mempunyai sikap dan tindak melindungi serta membina lingkungan hidup.
3. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa yang akan datang.
4. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
6. terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia dari dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Kewenangan pengelolaan lingkungan hidup pada pemerintah pusat dan daerah telah dipisahkan secara tegas dalam PP No. 25 Tahun 2000. Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk:
1. Penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan kelestarian fungsi lingkungan,
2. Pengaturan pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya laut di luar 12 mil,
3. Penilaian AMDAL bagi kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat atau menyangkut pertahanan dan keamanan yang lokasinya meliputi lebih dari 1 provinsi, kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, di wilayah laut bawah 12 mil dan berlokasi di lintas batas negara.
4. Penetapan baku mutu lingkungan hidup,
5. Penetapan pedoman tentang pencemaran lingkungan hidup.

Sementara itu wewenang daerah provinsi mencakup:
1. Pengendalian lingkungan hidup lintas kabupaten/kota,
2. Pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut 4 mil sampai 12 mil,
3. Pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumebr daya air lintas kabupaten/kota,
4. Penilaian AMDAL bagi kegioatanyang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas yang lokasinya meliputi lebih dari satu kabupaten/kota,
5. Pengawasan pelaksanaan konservasi lintas kabupaten/kota,
6. Penetapan baku mutu lingkungan hidup berdasarkan baku mutu lingkungan hidup nasional.