Sunday, September 24, 2006

HUKUM LINGKUNGAN

Perhatian internasional mengenai permasalahan lingkungan pada tahun 1970-an telah membawa Indonesia mulai sadar perlunya pengawasan terhadap keadaan lingkungan hidup. Kegiatan pembangunan yang merugikan aspek lingkungan mulai dibenahi dengan mengeluarkan Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982 yang kemudian direvisi karena dinilai kurang memadai dan kurang menampung aspirasi pembangunan yang berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup. Hasil penyempurnaan tersebut adalah UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penegasan hukum lingkungan ini menunjukkan bahwa masalah lingkungan hidup telah menjadi faktor penentu dalam proses pengambilan keputusan pemanfaatan dan pengolahan sumber daya alam.

Hukum lingkungan merupakan bidang ilmu yang masih muda.hukum lingkungan meliputi aspek:
1. Hukum Tata Lingkungan
2. Hukum Perlindungan Lingkungan
3. Hukum Kesehatan Lingkungan
4. Hukum Pencemaran Lingkungan

Kebijakan global permasalahan lingkungan hidup ditetapkan pertama kali dalam “United Nations Conference of the Human Environment” (UNCHE, 1972). Pada saat itu ditetapkan “Deklarasi Stockholm” (1972) dan menyusul berikutnya “Deklarasi Rio de Jaineiro” (1992) yang memberikan pengaruh bagi hukum lingkungan di Indonesia.

Dalam UUPLH dimuat asas yang terkait dengan hak penguasaan negara atas sumber daya alam yang berimplikasi pada wewenang pemerintah untuk:
a. mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup,
b. mengatur penyediaan, peruntukkan, penggunaan dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika,
c. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
d. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial,
e. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Penegakan hukum lingkungan (environmental enforcement) dapat diketegorikan dalam 3 jenis yaitu:
1. Penegakan hukum lingkungan administratif
2. Penegakan hukum lingkungan pidana
3. Penegakan hukum lingkungan perdata

Menurut UU No 23 Tahun 1997, sengketa lingkungan dapat diselesaikan melalui pengadilan oleh:

1. Masyarakat yang mengalami kerugian (affected people) melalui prosedur gugatan maupun gugatan class action.
a. masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan
b. masyarakat berhak melaporkan ke penegak hukum,
c. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat bila dampak pencemaran mempengeruhi peri- kehidupan pokok masyarakat.

2. LSM Lingkungan (organisasi lingkungan) melalui gugatan legal standing.
a. berhak mengajukan gugatan demi perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan,
b. gugatan yang diajukan tidak berupa tuntutan membayar ganti kerugian,
c. gugatan hanya terbatas pada:
- permohonan agar seseorang dinyatakan bersalah melakukan pencemaran atau perusakan,
- permohonan agar seseorang diperintahkan melakukan tindakan hukum tertentu,
- permohonan agar membayar biaya/pengeluaran riil yang telah dikeluarkan oleh LSM yang bersangkutan.
d. LSM harus memenuhi syarat sebagai penggugat.

3. Pemerintah, dalam hal ini instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup untuk kepentingan masyarakat.
Untuk penegakan hukum melalui jalur non pengadilan dapat dilakukan dengan cara:
1. negosiasi langsung antar pihak,
2. menggunakan jasa pihak ketiga,
3. berpedoman pada PP No. 54 Tahun 2000.

Hambatan
Penegakan hukum lingkungan mengalami berbagai hambatan yang disebabkan:
1. Perangkat hukum yang tidak sederhana
2. Perangkat peraturan perundang-undangan yang kurang memadai
3. Keterbatasan ketrampilan teknis penegak hukum
4. Keterbatasan tekanan publik dan kesadaran masyarakat
5. Belum adanya budaya keterbukaan
6. Belum adanya persamaan persepsi di kalangan pemerintahan
7. Moral, keberanian dan integrasi penegak hukum masih kurang