KETENAGAKERJAAN
Sumber daya manusia merupakan kemampuan tenaga kerja manusia dalam usaha kegiatan produksi. Tidak semua penduduk digolongkan sebagai tenaga kerja karena tidak semua memiliki kemampuan untuk menyumbangkan tenaganya dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan manusia. Di Indonesia, penggolongan ini berdasarkan ketentuan umur, yaitu lebih dari 10 tahun. Penduduk ini digolongkan sebagai angkatan kerja. Angkatan kerja adalah mereka yang berumur di atas 10 tahun yang sedang bekerja untuk memperoleh penghasilan dan orang-orang yang sedang mencari pekerjaan (Biro Pusat Statistik, 1971).
*****gambar********
Yang bukan angkatan kerja adalah mereka yang:
o masih bersekolah,
o mengurus rumah tangga,
o dan lainnya yang tergolong pada golongan yang secara ekonomi bukan angkatan kerja.
Angkatan kerja dan tenaga kerja ini terkait dengan jumlah pengangguran. Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya tenaga kerja yang sangat berlimpah namun lapangan kerja yang ada sangat tidak memadai sehingga tingkat pengangguran cukup tinggi.
ANGKA KETERGANTUNGAN (DEPENDENCY RATIO)
Dari segi ekonomi dan berdasarkan umur, penduduk dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Penduduk usia produktif
Merupakan kelompok penduduk usia 15-64 tahun yang melaksanakan produksi dari segi ekonomi. Usia ini sudah dianggap dapat memberikan manfaat secara produktif baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
2. Penduduk usia non produktif
Dibedakan dalam dua sub kelompok sebagai berikut:
a. Anak-anak (0-14 tahun), dianggap belum mampu bekerja untuk menghasilkan keperluan hidup.
b. Orang tua, usia lanjut ( > 65 tahun), dianggap tidak mampu lagi bekerja.
Penduduk yang berada dalam usia non produktif akan menjadi tanggungan bagi penduduk usia produktif (15-64 tahun). Ukuran umum untuk menentukan keadaan ini disebut dengan angka ketergantungan atau dependency ratio (DR).
Rumus: DR=jml pddk non produktif/jml pddk produktif x 100
Semakin besar angka ketergantungan, semakin besar pula beban tanggungan bagi penduduk usia produktif.
<< Home