TATA RUANG DAN WILAYAH
Tata ruang terkait dengan penataan segala sesuatu yang berada dalam ruang sebagai wadah penyelenggara kehidupan. Tata ruang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan karena:
1. konversi natural environment menjadi built environment semakin cepat, tidak terkontrol, dan tidak efisien
2. proses percepatan urbanisasi dan perkembangan kota
3. kota-kota cenderung berkembang secara tidak terencana
4. kegiatan pembangunan semakin berskala besar dan kompleks
Ruang memiliki keterbatasan tertentu. Setiap perubahan lingkungan terkait dengan perubahan tata ruang yang biasanya berdampak jangka panjang dari segi fisik, sosial, ekonomi bahkan budaya.
Dari segi tata ruang, kota merupakan ekosistem terbuka dan merupakan pemusatan hampir semua kegiatan kehidupan dan sarananya, seperti pusat perdagangan, industri, pusat pelayanan dan pemukiman. Secara umum, tata ruang kota dapat digolongkan menjadi 3 macam pola sebagai berikut:
1. Model Konsentris, dikemukakan oleh E.W. Burgess (1925). Suatu kota akan terdiri dari zona-zona konsentris yang mencerminkan tipe penggunaan lahan yang berbeda.
*********Gambar. Model Zone Konsentris (Burgess)
Daerah pusat kegiatan merupakan pusat kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya dalam kota. Zone ini memiliki aksesibilitas tertinggi
2. Model Sektoral, dikemukakan oleh Homer Hoyt (1939). Jalur transportasi mempengaruhi zona konsentris pada struktur kota sehingga zona berubah mengikuti sektor tertentu.
*********Gambar. Model teori sektoral (Homer Hoyt)
3. Model Inti Majemuk, dikemukakan oleh C.D. Harris dan F.L. Ullmann (1945). Teori ini dikenal dengan nama Multiple Nuclei Theory (teori pusat kegiatan banyak). Model ini beranggapan bahwa pusat kegiatan tidak hanya satu tapi pada beberapa titik.
*******Gambar. Model Pusat Kegiatan Banyak
Konsep penataan ruang adalah:
1. Kegiatan perencanaan
2. Pemanfaatan
3. Pengendalian pemanfaatan ruang
Konsep penatan ruang secara umum bertujuan untuk
1. Efisiensi ruang
2. Keadilan pemanfaatan ruang
3. Kelestarian lingkungan
Manfaat dan Hambatan Tata Ruang
Manfaat penataan ruang adalah:
1. Menjamin kepentingan publik, sekaligus individu,
2. Efisiensi sumber daya,
3. Konservasi lingkungan dan budaya,
4. Mengurangi konflik ruang,
5. Mengurangi ketimpangan sosial,
6. Koordinasi antar sektor,
7. Menjamin keberlanjutan daerah.
Kendala yang dihadapi dalam penataan ruang adalah:
1. Kesadaran pentingnya penataan ruang masih rendah
2. Proses penataan ruang memerlukan waktu, energi dan biaya yang tidak sedikit
3. Proses penataan ruang belum transparan dan partisipatif
4. Hanya mengandalkan regulatory instrument
5. Law enforcement rendah
6. Kerangka institusi dan SDM pengelolaan ruang masih belum memadai
7. Partisipasi masyarakat belum optimal
Ruang merupakan sumber daya dalam pembangunan. Untuk hal tersebut ada beberapa hal yang harus dihindari yaitu:
a. terjadinya benturan kepentingan berbagai sektor pembangunan,
b. konflik horisontal akibat pengadaan dan konversi hak atas tanah,
c. berkurangnya luas tanah pertanian subur menjadi tanah pemukiman, industri dan keperluan non pertanian lain,
d. menurunnya kualitas lingkungan yang ditandai dengan meluasnya tanah kritis dan pencemaran.
<< Home