Sunday, September 24, 2006

Curriculum Vitae

Rahma Kunia SU, SSi

Tempat/Tanggal Lahir : Jogja, 5 September 1982
Alamat : Jl. Vanili Raya, Blok O No. 31 Perumahan Langkapura, Bandar Lampung, 35158
Telepon : 0274-7311787, 0811726071
E-mail : neea_kartadipa@yahoo.com
URL : http://rahma-kurnia.blogspot.com

Riwayat Pendidikan
1 TK : TK Tri Pusara Rini Jogjakarta, (1987-1988)
2 SD : SD Minomartani I Jogjakarta, (1988-1994)
3 SLTP : SLTP Negeri 6 Jogjakarta, (1994-1997)
4 SMU : SMU Negeri 6 Jogjakarta, (1997-2000)
5 Perguruan Tinggi : Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta (2000-2005)

Kursus, Pelatihan dan Organisasi
1 Sanggar BBM : Penari (1992)
2 Zheidoz Basketball Club : SMP 6 Jogjakarta (1995)
3 Teater EMWE : SMU 6 Jogjakarta (1997-1999)
4 Peleton Inti Muda Wijaya : SMU 6 Jogjakarta, (1997-1999)
5 GEGAMA : Pecinta Alam Fakultas Geografi UGM Jogjakarta, (2001-2005)
6 Parlemen Mahasiswa : Fakultas Geografi (2003-2004)
7 BKG : Bengkel Kesenian Geografi, Anggota
8 PAGEGA : Perkumpulan Alumnus Anggota GEGAMA (2005-sekarang)
9 Kursus IDAL (Identifikasi Dampak Lingkungan) : Bapedalda, Kappala, Sekber PA DIJ (Juni 2003)
10 KADAL : Komunitas Alumni IDAL, Sekretaris (2004-2005)
11 WALHI : Simpatistan (2003)

Hobi :
Menulis, membaca, petualangan, pendakian gunung, pengarungan jeram, penelusuran gua, fotografi alam bebas dan jurnalistik, dan lain-lain.

Minat :
Geografi Ilmiah dan Populer, Hukum Lingkungan, Jurnalistik, Kepecintaalaman dan Lingkungan Hidup, Penelitian Ilmiah dan Populer.

Moto :
Berpikir positif.

Bandarlampung, Agustus 2006

MATERI KULIAH PENDIDIKAN KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

PENGANTAR PKLH

PENGANTAR

Masalah kependudukan telah menarik perhatian dunia sejak lama. Malthus (1766-1834), dalam tulisan Essay on the Principles of Population, mengemukakan teori bahwa pertumbuhan eksponensial penduduk tidak seimbang dengan pertumbuhan geometrik kebutuhan populasi manusia. Populasi manusia berjalan dengan tidak seimbang terhadap keadaan alam sebagai penyedia kebutuhan manusia yang terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dunia akan keberlanjutan hidup manusia.

Ketidakseimbangan penduduk dan sumber alam menimbulkan dampak lanjutan berupa permasalahan lingkungan hidup. Meningkatnya jumlah penduduk menimbulkan eksploitasi alam yang berlebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sehingga kerusakan lingkungan sebagai sistem pendukung kehidupan manusia tidak dapat dihindarkan. Keadaan seperti ini menuntut manusia untuk merubah sudut pandang dan cara hidup yang memperhatikan kelestarian lingkungan. Permasalahan lingkungan hidup baru menarik perhatian dunia sekitar tahun 70-an.

Gambar. Dampak kependudukan terhadap lingkungan

Pemikiran-pemikiran akan penanggulangan permasalahan kependudukan dan lingkungan hidup serta usaha merubah persepsi manusia terhadap lingkungan antara lain dilakukan melalui dunia pendidikan, baik formal maupun non formal. Hal ini dimaksudkan untuk dapat melibatkan semua orang dalam permasalahan global tersebut. Salah satu bentuk pendidikan ini adalah pengajaran Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH).

SEJARAH PKLH

Perhatian mengenai berkembangnya permasalahan kependudukan membuat para ahli dunia dan PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa), atas prakarsa UNESCO, menggelar konferensi dalam rangka menanggulanginya. Konferensi diadakan di Teheran (1968) dengan agenda membahas tentang hak-hak manusia. Konferensi ini melahirkan “The Proclamation of Teheran” yang salah satu hasilnya adalah pengembangan program pendidikan kependudukan. Pendidikan kependudukan mulai dikembangkan di Indonesia sejak tahun 1970-an namun jalur pendidikan formal baru dimulai pada tahun 1976. Berdasarkan lokakarya UNESCO di Bangkok (1972), BKKBN (1981) memberikan batasan pengertian sebagai berikut: Pendidikan Kependudukan adalah suatu program kependudukan untuk membina anak/peserta didik agar memiliki pengertian, kesadaran, sikap dan tingkah laku yang rasional serta bertanggung-jawab tentang pengaruh pertambahan penduduk terhadap aspek-aspek kehidupan manusia yang menyangkut segi-segi sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan dunia.

Pendidikan lingkungan hidup berkembang setelah pendidikan kependudukan karena didorong keprihatinan manusia akan gejala ketidak-seimbangan dalam lingkungan hidup. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (UUPLH No. 23 tahun 1997).

Puncak perhatian dunia pada permasalahan lingkungan hidup adalah digelarnya Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm (5-16 Juni 1972). Salah satu hasilnya adalah penetapan Hari Lingkungan Hidup se-dunia, yaitu pada tanggal 5 Juni yang masih diperingati sampai sekarang. Setijadi (1978) memberikan batasan pendidikan lingkungan hidup berdasarkan Konferensi Lingkungan Hidup di Belgrado (1976) sebagai berikut, Pendidikan Lingkungan Hidup adalah proses dasar untuk mengembangkan warga negara agar supaya:
a menyadari dan merasa terpanggil untuk memperhatikan lingkungan hidup dan masalah-masalah yang menyertainya,
b memiliki pengetahuan, keterampilan, motivasi dan tanggung jawab untuk mengambil tindakan-tindakan pemecahan atas masalah lingkungan hidup.

PENGERTIAN PKLH

Perkembangan pendidikan kependudukan dan pendidikan lingkungan hidup mengembangkan wacana Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH). Batasan PKLH terdapat pada laporan hasil rapat pengkajian pedoman PKLH oleh Pusat Kurikulum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Definisi PKLH didasarkan pada hasil-hasil berbagai konferensi dunia mengenai kependudukan maupun lingkungan hidup. Kesimpulan dari pengertian tersebut sebagai berikut: Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup adalah suatu program kependidikan untuk membina anak/peserta didik memiliki pengertian, kesadaran, sikap, dan perilaku yang rasional serta tanggung jawab tentang pengaruh timbal balik antara penduduk dengan lingkungan hidup dalam berbagai aspek kehidupan manusia (BP3K, 1984).

TUJUAN PKLH

Dari pengertian pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup yang telah dijabarkan sebelumnya dapat dirumuskan tujuan PKLH sebagai berikut:
1. Mengembangkan pengertian akan konsep kependudukan dan lingkungan hidup,
2. Mengembangkan kesadaran dan kepekaan akan masalah kependudukan dan lingkungan hidup,
3. Mengembangkan keterampilan mengidentifikasi dan meneliti masalah kependudukan dan lingkungan hidup,
4. Mengembangkan nilai dan sikap positif yang mengarah pada pembentukan keluarga yang mandiri dan bertanggung-jawab, serasi dengan daya dukung alam dan sumber daya manusia,
5. Mengembangkan motivasi dan keterampilan untuk secara aktif baik sebagai pribadi maupun kelompok mengadakan kegiatan pengembangan kualitas penduduk dan lingkungan hidup,
6. Mengembangkan kemampuan menetapkan rencana pendekatan serta pengambilan keputusan penanggulangan masalah kependudukan dan lingkungan hidup yang dapat dipertanggung-jawabkan secara ekologis, demografis, sosio-politis dan etis.

UNSUR-UNSUR LINGKUNGAN HIDUP

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pokok Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997, unsur-unsur lingkungan hidup adalah:
1. sumber daya manusia,
2. sumber daya hayati,
3. sumber daya non hayati,
4. sumber daya buatan.

Namun, ada konsep lain yang menyebutkan bahwa lingkungan hidup disusun oleh unsur ABC yaitu:
1. Abiotic environment, komponen lingkungan fisik (SDA non hayati)
2. Biotic environment, komponen biologi (SDA hayati)
3. Cultural environment, komponen kebudayaan (SDM, SD buatan)

1. Abiotic Environment

Komponen sumber daya non hayati (abiotik) merupakan komponen benda-benda mati dan keadaan fisik seperti air, tanah, udara, suhu, kelembaban, angin dan lain-lain. Sumber alam abiotik tidak memiliki kemampuan untuk bertambah banyak, non renewable resources, seperti minyak bumi, batu bara dan lain-lain. Karena keterbatasan sumber daya abiotik diperlukan adanya kebijakan dalam penggunaan dan pemanfaatannya untuk dapat mendukung pemenuhan kebutuhan manusia.

Dalam UUPLH tahun 1997 terdapat ketentuan perlindungan sumber daya alam non hayati yang meliputi tentang air, tanah, udara, bahan galian, bentang alam dan formasi geologis (perwujudan alam yang penting untuk ilmu pengetahuan).

Tanah merupakan sumber daya alam yang paling strategis dan dimungkinkan sangat rawan akan konflik. Tanah adalah sumber daya lahan untuk melakukan pembangunan, tapi sifatnya terbatas sehingga perlu diperhatikan agar tanah tidak rusak ataupun diterlantarkan. Untuk itu diterapkan wacana pengelolaan tata ruang atau tata guna tanah dalam rangka melindungi kelestariannya.

Air adalah sumber utama kehidupan manusia. Karena mempengaruhi hajat hidup orang banyak pemerintah menerapkan tata guna air, dimana pengelolaan didasarkan tidak hanya pada penggunaan tapi juga pengembangan dan pemanfaatan air atau sumber air guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Air di muka bumi meliputi:
1.Air Tawar, dari darat.
a.Air permukaan: sungai, danau rawa dan salju.
b.Air bawah tanah
2.Air Asin, berupa air laut.

2. Biotic Environment

Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem (UUPLH No. 23 tahun 1997).

Sumber daya alam hayati (biotik) berupa semua tumbuhan dan tanaman (flora), hewan (fauna), mikroba dan jasad renik lainnya yang hidup di darat, laut dan udara. Sumber daya ini memiliki sifat dapat diperbaharui, yaitu dengan cara memperbanyak diri melalui perkembang-biakan. Karena sifat inilah maka sumber daya hayati disebut juga dengan renewable resources.

Tumbuhan sebagai sumber hayati dapat digunakan untuk:
a. Penghasil bahan dasar obat-obatan, contoh: jahe, kunyit.
b. Penghasil minyak nabati, contoh: kelapa.
c. Tanaman hias, contoh: anggrek, mawar.
d. Penghasil pangan, contoh: padi, gandum.
e. Penghasil kayu, contoh: pohon jati, meranti.
f. Mengatasi pencemaran lingkungan, contoh tumbuhan yang dapat menyerap zat pencemar adalah enceng gondok (di perairan). Sedangkan di darat tumbuhan dapat menyerap pencemaran dari asap-asap industri maupun sarana transportasi.

Dalam kehidupan sehari-hari terdapat kerancuan istilah antara tumbuhan dan tanaman. Tumbuhan adalah semua kelompok flora yang hidupnya terjadi secara alami, seperti hutan primer (hutan yang terbentuk tanpa ada campur tangan manusia). Sedangkan tanaman adalah kelompok flora yang hidup karena ditanam oleh manusia, termasuk didalamnya tanaman budidaya untuk pangan dan industri.

Hewan (satwa) memiliki peran dalam kehidupan manusia sebagai:
a. Sumber protein hewani, contoh: ikan, ayam.
b. Bahan sandang, contoh: domba.
c. Penyerbuk bunga, contoh: serangga.
d. Penyubur tanaman, contoh: cacing.
e. Pembasmi hama, contoh: ular, burung sebagai pengendali hama biologis.

Sumber daya alam hayati, terutama di Indonesia, memiliki keanekaragaman (diversifikasi) jenis yang sangat tinggi, baik yang hidup di darat maupun perairan.

3. Cultural Environment

Sumber daya manusia
Lingkungan hidup manusia tidak dapat dipisahkan dari lingkungan hidup (fisik, biologis, geografis, sosio-budaya dan ekonomis). Ada beberapa model interaksi antara manusia dengan lingkungannya, antara lain:
a. Manusia sangat dipengaruhi oleh lingkungan fisik (fisis determinis).
b. Manusia mempengaruhi lingkungan fisik (possibilisme).
c. Manusia dan lingkungan fisik saling mempengaruhi (immanimisme).
d. Kebudayaan menjadi perantara hubungan antara manusia dengan lingkungan (probabilisme).

Sumber daya buatan
Sumber daya buatan merupakan hasil dari campur tangan manusia, ilmu dan teknologi sehingga alam berubah menjadi lingkungan binaan (tidak alami). Sumber daya buatan ini meliputi bendungan, waduk, instalasi energi, perumahan, pemukiman dan lainnya. Perubahan sifat lingkungan dari yang alami menjadi tidak alami cenderung mengakibatkan kerusakan lingkungan karena banyaknya rantai ekosistem yang terputus sehingga mempengaruhi nilai-nilai lingkungan alami. Pada saat ini kecenderungan pembangunan yang dilakukan manusia lebih mengutamakan kepentingan ekonomis daripada kepentingan ekologis. Apalagi jumlah penduduk terus bertambah sehingga sumber daya binaan pun makin meluas.

DASAR DASAR KEPENDUDUKAN

ILMU KEPENDUDUKAN

Ilmu yang mempelajari dan mengkaji segala permasalahan serta seluk-beluk tentang penduduk dan dinamika perubahannya disebut dengan demografi. Ilmu demografi dapat dilihat dari dua sudut pandang (point of view).

A. Demografi dalam arti sempit

Disebut juga dengan demografi formal. Sudut pandang ilmu penduduk ini berkenaan dengan besar (jumlah penduduk), distribusi (persebaran penduduk), struktur atau komposisi dan pertumbuhan penduduk (perubahan penduduk dari waktu ke waktu). Komponen perubahan kependudukan yang dimaksud di dalamnya adalah kelahiran, kematian dan migrasi.

B. Demografi dalam arti luas

Kependudukan dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, yaitu dengan menambah beberapa unsur kependudukan yang lain yaitu sifat-sifat dari kelompok etnik (suku), sifat kelompok sosial dan sifat ekonomi penduduk.

TRANSISI DEMOGRAFI

Sejarah pertumbuhan penduduk berjalan melalui beberapa periode, yaitu:
1. Periode Keseimbangan-lama
Tingkat kelahiran besar, diimbangi dengan tingkat kematian yang besar pula. Saat itu merupakan fase pertumbuhan berpotensi tinggi karena belum ada pembatasan kelahiran dan memiliki kemampuan untuk berkembang jumlahnya. Namun terhambat oleh jumlah kematian yang juga banyak.
2. Periode Transisi
Tingkat kematian berkurang karena kemajuan masyarakat, disusul dengan menurunnya tingkat kelahiran karena teknik pembatasan kelahiran yang efektif.
3. Periode Keseimbangan-baru
Tingkat kelahiran dan kematian sama-sama rendah. Keadaan yang disebut dengan fase permulaan menurun (incipient decline) karena tingkat kematian lebih tinggi dari tingkat kelahiran.

UNSUR-UNSUR PENDUDUK

Kependudukan memilki tiga unsur utama yang umum, tercakup dalam komponen perubahan penduduk dan penting untuk dikaji. Unsur-unsur tersebut adalah:
1. Kelahiran (fertilitas)
2. Kematian (mortalitas)
3. Perpindahan (migrasi)

KELAHIRAN (FERTILITAS)

PENGERTIAN

Kelahiran dapat diartikan sebagai hasil reproduksi yang nyata dari seorang wanita atau kelompok wanita. Fertilitas merupakan taraf kelahiran penduduk yang sesungguhnya berdasarkan jumlah kelahiran yang terjadi. Pengertian ini digunakan untuk menunjukkan pertambahan jumlah penduduk. Fertilitas disebut juga dengan natalitas.

Konsep-konsep lain yang terkait dengan pengertian fertilitas yang penting untuk diketahui adalah:
1. Fecunditas adalah kemampuan secara potensial seorang wanita untuk melahirkan anak.
2. Sterilisasi adalah ketidakmampuan seorang pria atau wanita untuk menghasilkan suatu kelahiran.
3. Natalitas adalah kelahiran yang merupakan komponen dari perubahan penduduk.
4. Lahir hidup (live birth) adalah anak yang dilahirkan hidup (menunjukkan tanda-tanda kehidupan) pada saat dilahirkan, tanpa memperhatikan lamanya di kandungan, walaupun akhirnya meninggal dunia.
5. Abortus adalah kematian bayi dalam kandungan dengan umur kehamilan kurang dari 28 minggu.
6. Lahir mati (still birth) adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Tidak dihitung sebagai kelahiran.

FAKTOR PENGARUH

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat kelahiran, yaitu:
a. kontrasepsi (pencegahan pembuahan),
b. aborsi (pengguguran),
c. perubahan keadaan perkawinan (perceraian dll),
d. mandul (tidak bisa punya anak).


CARA MENGUKUR KELAHIRAN

1. Crude Birth Rate (CBR)
Tingkat Kelahiran Kasar atau CBR merupakan jumlah kelahiran setiap 1000 penduduk per tahun.

Rumus:CBR=B/Px1.000

Keterangan : B= jumlah seluruh kelahiran
P= jumlah penduduk pada pertengahan tahun
1.000 = bilangan konstanta

Tingkat kelahiran ini dapat digolongkan dalam tiga tingkat kriteria sebagai berikut:
Tingkat kelahiran Golongan
> 30 Tinggi
20-30 Sedang
< 20 Rendah

2. General Fertility Rate (GFR)
Tingkat kelahiran umum atau GFR adalah banyaknya kelahiran setiap 1000 penduduk wanita yang berada dalam periode usia produktif (15-49 tahun) dalam kurun waktu setahun. Usia produktif adalah usia reproduksi atau usia subur yang memungkinkan wanita untuk melahirkan.

Rumus: GFR=B/Pfx1000

Keterangan :
B=jumlah kelahiran selama setahun
Pf=jumlah penduduk wanita (berumur 15-49 tahun), pertengahan tahun
1.000=bilangan konstanta

3. Age Spesific Fertility Rate (ASFR)
Tingkat kelahiran menurut kelompok umur tertentu atau ASFR adalah banyaknya kelahiran yang terjadi pada wanita dalam kelompok umur tertentu dalam unsur reproduksi per 1000 wanita.

Rumus : ASFR=Bi/Pfix1000

Keterangan:
Bi=banyaknya kelahiran dari wanita dalam kelompok umur tertentu selama setahun
Pfi=banyaknya penduduk wanita dalam kelompok umur tertentu yang sama pada pertengahan tahun.
1.000=bilangan konstanta

4. Total Fertility Rate (TFR)
Tingkat kelahiran total atau TFR adalah rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita selama masa hidupnya (sampai akhir masa reproduksinya).

Rumus: TFR=5x7/i=1 ASFR

Keterangan:
i=kelompok umur 5 tahunan (15-19, 20-24, dst)

UKURAN-UKURAN REPRODUKSI

Ukuran reproduksi adalah ukuran yang berkenaan dengan kemampuan suatu penduduk untuk menggantikan dirinya, sehingga yang diperhatikan adalah bayi wanita saja.

1. Gross Reproduction Rate (GRR)
adalah banyaknya wanita yang dilahirkan oleh suatu kelompok wanita.

Rumus: GRR=100/203TFR

Keterangan:
Dengan asumsi bahwa ratio jenis kelamin waktu lahir adalah 103.

2. Net Reproduction Rate (NRR)
adalah jumlah anak wanita yang masih hidup sampai ia dapat melahirkan (menduduki tempat sebagai ibunya), yang diperhatikan adalah anak wanita saja yang diperkirakan akan mencapai atau bisa mencapai usia reproduksi.

KEMATIAN (MORTALITAS)

PENGERTIAN

Menurut PBB dan WHO, kematian adalah hilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen yang bisa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup. Still birth dan keguguran tidak termasuk dalam pengertian kematian. Perubahan jumlah kematian (naik turunnya) di tiap daerah tidaklah sama, tergantung pada berbagai macam faktor keadaan. Besar kecilnya tingkat kematian ini dapat merupakan petunjuk atau indikator bagi tingkat kesehatan dan tingkat kehidupan penduduk di suatu wilayah.

Konsep-konsep lain yang terkait dengan pengertian mortalitas adalah:
1. Neo-natal death adalah kematian yang terjadi pada bayi yang belum berumur satu bulan.
2. Lahir mati (still birth) atau yang sering disebut kematian janin (fetal death) adalah kematian sebelum dikeluarkannya secara lengkap bayi dari ibunya pada saat dilahurkan tanpa melihat lamanya dalam kandungan.
3. Post neo-natal adalah kematian anak yang berumur antara satu bulan sampai dengan kurang dari satu tahun.
4. Infant death (kematian bayi) adalah kematian anak sebelum mencapai umur satu tahun.

FAKTOR PENGARUH

Faktor-faktor yang mempengaruhi kematian dibagi menjadi dua yaitu:

1. Faktor langsung (faktor dari dalam)
a. Umur,
b. Jenis kelamin,
c. Penyakit,
d. Kecelakaan, kekerasan, bunuh diri.

2. Faktor tidak langsung (faktor dari luar)
a. Tekanan, baik psikis maupun fisik,
b. Kedudukan dalam perkawinan,
c. Kedudukan sosial-ekonomi,
d. Tingkat pendidikan,
e. Pekerjaan,
f. Beban anak yang dilahirkan,
g. Tempat tinggal dan lingkungan,
h. Tingkat pencemaran lingkungan,
i. Fasilitas kesehatan dan kemampuan mencegah penyakit,
j. Politik dan bencana alam.

CARA MENGUKUR KEMATIAN

1. Crude Death Rate (CDR)
Tingkat kematian kasar atau CDR adalah jumlah kematian penduduk tiap 1000 orang dalam waktu setahun.

Rumus: CDR=D/Px1.000

Keterangan :
D=jumlah seluruh kematian
P=jumlah penduduk pada pertengahan tahun
1.000=bilangan konstanta

Tingkat kematian ini dapat digolongkan dalam kriteria sebagai berikut:

Tingkat kematian Golongan
> 18 Tinggi
14-18 Sedang
9-13 Rendah

2. Age Spesific Death Rate (ASDR)
Tingkat kematian menurut kelompok umur tertentu atau ASDR adalah banyaknya kematian yang terjadi pada penduduk dalam kelompok umur tertentu per 1000 penduduk.

Rumus: ASDR=Di/Pix1000

Keterangan:
Bi=banyaknya kematian dalam kelompok umur tertentu selama setahun
Pfi=banyaknya penduduk dalam kelompok umur tertentu yang sama pada pertengahan tahun.
1.000=bilangan konstanta

3. Infant Mortality Rate ( IMR)
Tingkat kematian bayi adalah banyaknya kematian bayi (sebelum umur satu tahun) yang terjadi pada kelahiran per 1000 bayi. Merupakan cara pengukuran yang dipergunakan khusus untuk menentukan tingkat kematian bayi. IMR biasanya dijadikan indikator dalam pengukuran kesejahteraan penduduk.

Rumus: IMR=Db/Pbx1.000

Keterangan :
D=jumlah kematian bayi sebelum umur satu tahun
P=jumlah kelahiran hidup dalam waktu yang sama

Kriteria penggolongan tingkat kematian bayi:

Tingkat kematian bayi Golongan
> 125 Sangat Tinggi
75-125 Tinggi
35-75 Sedang
<35 Rendah

Bila tingkat kelahiran kasar sama dengan tingkat kematian kasar akan tercapai pertambahan penduduk sebesar 0 % atau zero population growth. Yang berarti keadaan kependudukan di daerah tersebut tercapai sebuah keseimbangan.

PERPINDAHAN (MIGRASI)

PENGERTIAN

Migrasi dapat diartikan sebagai perpindahan penduduk dengan tujuan menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik ataupun batas administratif atau batas bagian dalam suatu negara. Migrasi dapat dilakukan secara individu, keluarga maupun rombongan atau kelompok.

FAKTOR PENGARUH

Menurut Everett Lee, ada 4 faktor penyebab migrasi, yaitu:
1. faktor yang terdapat di daerah asal,
2. faktor yang terdapat di daerah tujuan,
3. rintangan-rintangan yang menghambat,
4. faktor pribadi.

Faktor- faktor yang mempengaruhi penduduk untuk melakukan migrasi adalah:
1. makin berkurangnya SDA, sehingga menurunkan permintaan atas barang tertentu yang makin sulit bahan bakunya,
2. lapangan kerja terbatas di tempat tinggal,
3. diskriminasi politik, agama dan suku,
4. tidak cocok adat,
5. alasan pekerjaan atau perkawinan,
6. bencana alam.

Faktor penarik dari daerah tujuan migrasi adalah:
1. rasa superior di tempat baru dan kesempatan kerja cocok,
2. kesempatan memperoleh pendapatan dan pendidikan lebih baik,
3. keadaan lingkungan dan keadaan hidup lebih menyenangkan,
4. tarikan dari orang lain yang dijadikan sebagai pelindung,
5. aktivitas yang tersedia, seperti hiburan.

Pada dasarnya ada 3 hal penting yang menyebabkan manusia memutuskan untuk melakukan migrasi yaitu:
1. alasan ekonomi,
2. alasan politis,
3. alasan agama.

JENIS-JENIS MIGRASI

A. Berdasarkan waktu ber-migrasi:
1. migrasi sekuler: perpindahan penduduk dalam waktu yang pendek
2. ngelaju: seseorang yang tiap hari pindah keluar kota tempat dia bekerja.

B. Migrasi derdasarkan cakupan wilayah:
1. Migrasi internasional:
Merupakan perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain. Jenis migrasi ini masih dibedakan menjadi 2 macam yaitu:
a. Imigrasi: jumlah penduduk yang masuk suatu negara.
b. emigrasi: jumlah penduduk yang keluar dari suatu negara.
2. Migrasi nasional
Adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain tetapi masih dalam suatu negara. Migrasi nasional dibagi menjadi dua jenis:
a. Urbanisasi: perpindahan penduduk dari desa ke kota.
b. Transmigrasi: perpindahan penduduk antar daerah dalam wilayah negara. Ini merupakan salah satu program yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pemerataan penduduk terutama di luar Pulau Jawa.

Selain itu ada beberapa jenis migrasi lain yaitu:
a. Migrasi masuk (in migration): masuknya penduduk ke suatu daerah tempat tujuan (area of destination).
b. Migrasi keluar (out migration): perpindahan penduduk keluar dari suatu daerah asal (area of origin).
c. Migrasi netto (nett migration): selisih antara migrasi masuk dan migrasi keluar.
d. Migrasi bruto (gross migration): jumlah migrasi masuk dan migrasi keluar.
e. Migrasi total (total migration): merupakan hasil seluruh kejadian migrasi.
f. Migrasi semasa hidup (life time migration): migrasi berdasarkan tempat kelahiran. Pada waktu sensus bertempat tinggal di daerah yang berbeda dengan tempat kelahiran.
g. Migrasi parsial: migrasi yang terjadi antara dua daerah.
h. Arus migrasi (migration stream): jumlah atau banyaknya perpindahan yang terjadi dari daerah asal ke daerah tujuan dalam jangka waktu tertentu.

UKURAN MIGRASI

Migrasi sangat erat kaitannya dengan pergerakan penduduk atau disebut juga dengan mobilitas penduduk.
Ada beberapa bentuk mobilitas (gerakan) penduduk yaitu:
1. perubahan tempat yang bersifat rutin (commuting atau ngelaju atau recurrent movement),
2. perubahan tempat yang tidak bersifat rutin tetapi dipindah-tempatkan karena pekerjaannya,
3. perubahan tempat tinggal dengan tujuan untuk menetap dan tidak kembali ke tempat semula (non recurrent movement).

Mobilitas penduduk dalam kajian sosiologi, berdasarkan sifatnya, dibedakan menjadi dua jenis yaitu mobilitas vertikal (perpindahan menuju tingkat lebih tinggi, contoh: jabatan, pekerjaan) dan mobilitas horisontal (perpindahan ke lain wilayah secara geografis/teritorial).

Tingkat mobilitas (move rate) adalah rasio banyaknya penduduk yang pindah secara lokal (mover) dalam suatu jangka waktu tertentu dengan banyaknya penduduk.

Rumus: m=M/Px1.000

Keterangan :
m=tingkat mobilitas
P=banyaknya penduduk
M=banyaknya mover

DINAMIKA KEPENDUDUKAN PERTUMBUHAN PENDUDUK

Bila jumlah kelahiran berbeda dengan jumlah kematian dan jumlah penduduk yang datang berbeda dengan jumlah penduduk yang pergi maka akan terjadi perubahan jumlah penduduk. Perubahan ini lebih dikenal dengan dinamika kependudukan, yaitu semua unsur-unsur yang mengakibatkan perubahan jumlah penduduk.

Pertambahan penduduk merupakan perubahan yang menunjukkan pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun. Pertambahan ini dapat terjadi melalui dua cara yaitu:
1. Pertambahan penduduk yang terjadi karena jumlah kelahiran lebih besar daripada jumlah kematian, disebut dengan pertambahan penduduk alami (Natural Increase).
2. Pertambahan penduduk yang terjadi karena jumlah orang yang datang lebih besar dari jumlah orang yang pergi, disebut dengan pertambahan penduduk karena migrasi.

Jumlah penduduk yang selalu bertambah sedikit demi sedikit disebut dengan evolusi penduduk atau evolusi demografi. Apabila jumlah penduduk tidak bertambah banyak dalam jangka waktu yang relatif lama (jumlah kelahiran diimbangi jumlah kematian yang sama) disebut dengan penduduk dalam keadaan stasioner. Perubahan jumlah penduduk yang terjadi secara stabil atau tetap disebut dengan penduduk stabil. Jadi penduduk stabil tidak sama penduduk stasioner.

Konsep pertambahan penduduk yang tidak hanya menunjukkan pertambahan secara aditif tetapi eksponen, berlipat ganda, merupakan pertambahan penduduk eksponensial. Kejadian ini akan menimbulkan gejala yang dinamakan ledakan penduduk (population explotion).

CARA PENGUKURAN PERTUMBUHAN PENDUDUK

1. Pertambahan alami
Pertambahan penduduk karena adanya perbedaan antara jumlah kelahiran dan jumlah kematian.

Rumus: P=(l–m)

Keterangan :
P=jumlah pertumbuhan penduduk
l=jumlah kelahiran
m=jumlah kematian

2. Pertambahan penduduk
Perubahan jumlah penduduk yang melibatkan komponen kelahiran, kematian dan migrasi.

Rumus: P=(l–m)+(i–e)

Keterangan :
i=jumlah imigrasi
e=jumlah emigrasi

3. Cara mengukur pertambahan penduduk
a. Pertambahan penduduk per-dekade adalah berupa persentase pertumbuhan penduduk dalam jarak 10 tahun.
b. Tingkat pertumbuhan penduduk alamiah ialah pertambahan penduduk yang diperoleh dari pengurangan jumlah kelahiran dan jumlah kematian dalam waktu setahun.
c. Pertumbuhan penduduk

Rumus: r=(Pt-Po)/Po

Keterangan :
r=pertumbuhan penduduk
Pt=jumlah penduduk sekarang
Po=jumlah penduduk tahun sebelumnya

d. Proyeksi Penduduk
Adalah perhitungan untuk mengukur perkiraan jumlah penduduk di masa yang akan datang.

Rumus 1: Pn=Po(1+r)n

Keterangan:
Pn=jumlah penduduk sekarang
r=tingkat pertumbuhan penduduk
Po=jumlah penduduk yang lalu
n=waktu/lamanya

Rumus 2: Pn=Po(ern)

Keterangan :
e=konstanta=2,718281828

Perhitungan dengan rumus 2 akan didapatkan angka hasil yang lebih mendekati kenyataan.

Pada suatu saat ketika jumlah penduduk menempati jumlah angka dengan perubahan atau perbedaan yang sangat besar apabila dibandingkan peningkatan jumlah penduduk sebelumnya maka hal ini disebut dengan population explotion atau lebih dikenal dengan ledakan penduduk. Ledakan populasi manusia memiliki kecenderungan mengurangi keseimbangan lingkungan sehingga akan terjadi degradasi (kemunduran) kualitas lingkungan hidup.

Sumber Data Kependudukan

Untuk mendapatkan data-data kependudukan yang dibutuhkan, ada beberapa sumber yang dapat dipergunakan. Sumber sumber data kependudukan ini adalah:
1. Sensus penduduk, merupakan pencacahan penduduk untuk mengetahui jumlah penduduk di suatu wilayah. Biasanya dilakukan sekali dalam jangka waktu 10 tahun.
2. Survey penduduk, merupakan salah satu cara untuk data kependudukan dengan cara mengumpulkan keterangan dari penduduk untuk memperoleh gambaran keadaan penduduk secara keseluruhan. Biasanya digunakan untuk keperluan penelitian.
3. Registrasi penduduk, pencatatan terus menerus secara berlanjut oleh warga RT/RW sampai kelurahan.

KOMPOSISI PENDUDUK

Penduduk suatu wilayah dapat dibagi menurut susunan atau komposisi tertentu, misalnya komposisi menurut umur, jenis kelamin, mata pencaharian, pendapatan, agama, suku dan lain-lain sesuai kebutuhan. Komposisi penduduk dan berbagai perubahannya dari waktu ke waktu dapat ditarik kesimpulan yang dapat digunakan untuk menentukan atau menerapkan sebuah kebijakan.

JENIS-JENIS KOMPOSISI PENDUDUK

1. Komposisi Penduduk menurut Umur
Adalah pengelompokan menurut usia, seperti usia produktif (15-64 tahun) atau menurut tingkatan umur (bayi, muda, dewasa, tua) atau menurut skala usia (0-4, 5-9, 10-14 tahun dan seterusnya).
2. Komposisi Penduduk menurut Jenis Kelamin
Penduduk dibedakan menurut jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan.
3. Komposisi Penduduk menurut Mata Pencaharian
Penduduk dibagi dalam jenis-jenis pekerjaan atau profesi yang digeluti, seperti petani, pengusaha, nelayan, dokter, pengacara, pedagang dan lain-lain.
4. Komposisi Penduduk menurut Agama
Indonesia hanya mengakui 5 agama yaitu islam, kristen, katolik, hindu dan budha serta beberapa kepercayaan lain.
5. Komposisi Penduduk menurut Suku
Indonesia memiliki beraneka-ragam suku yang tersebar di berbagai pulau, seperti suku melayu, minang, bugis, batak, jawa dan lainnya.

PIRAMIDA PENDUDUK

Piramida penduduk merupakan gambaran komponen atau susunan penduduk. Piramida penduduk adalah grafik susunan penduduk menurut umur dan jenis kelamin pada saat tertentu yang berbentuk piramida. Penggolongan umur dibagi menjadi tiga macam yaitu:
1. Golongan muda (0-14 tahun)
2. Golongan dewasa (15-64 tahun)
3. Golongan tua/jompo (>64 tahun), yaitu golongan yang tidak mampu lagi bekerja dalam lapangan produksi

Macam Macam Piramida Penduduk

Pada umumnya ada tiga macam tipe susunan penduduk menurut umur dalam bentuk grafik dibawah ini:

*********gambar********

Penduduk Muda Stasioner Penduduk Tua

I. Penduduk Muda (Penduduk dalam pertumbuhan)
Jumlah pertumbuhan penduduk meningkat dengan pesat. Tingkat kelahiran lebih besar daripada tingkat kematian.
II. Penduduk Stasioner
Penduduk dalam keadaan tetap, jumlah penduduk tidak berubah. Kelahiran dan kematian ada dalam keadaan seimbang.
III. Penduduk Tua (Penduduk dalam kemunduran)
Jumlah penduduk terus berkurang. Jumlah kematian lebih besar dari jumlah kelahiran.

Selain berguna untuk mengetahui maju mundurnya jumlah penduduk, piramida penduduk juga berfungsi untuk mengetahui perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan (jumlah tenaga kerja tersedia), golongan tenaga produktif (muda, dewasa, jompo).

**********gambar**********

KEPADATAN PENDUDUK

PENGERTIAN

Population density atau yang lebih dikenal dengan kepadatan penduduk adalah jumlah penduduk yang mendiami suatu wilayah atau daerah tertentu dengan satuan per kilometer persegi. Ciri-ciri kepadatan penduduk yang makin lama makin tinggi adalah tingginya pertumbuhan penduduk yang terus berjalan dan meningkatnya jumlah pemukiman di daerah tersebut.

JENIS-JENIS KEPADATAN PENDUDUK

Kepadatan penduduk secara umum dibagi menjadi empat macam, sebagai berikut:
1. Kepadatan Arithmatik
Kepadatan arithmatik adalah jumlah penduduk rata-rata per kilometer persegi daerah tanpa memperhitungkan kualitas daerah maupun kualitas penduduk. Jenis kepadatan ini merupakan kepadatan tradisional, paling mudah perhitungannya.
2. Kepadatan Fisiologis
Kepadatan fisiologis adalah jumlah penduduk setiap kesatuan wilayah luas dari tanah produktif suatu daerah. Yang dimaksud tanah produktif dalam hal ini adalah tanah yang digarap.
3. Kepadatan Agraris
Kepadatan agraris adalah jumlah penduduk yang bertani dari setiap kesatuan tanah yang dikerjakan untuk pertanian.
4. Kepadatan Ekonomis
Kepadatan ekonomis adalah jumlah penduduk yang dapat dijamin penghidupannya oleh tiap kesatuan wilayah tanah (kesatuan luas tanah). Perhitungan ini tidak hanya tergantung dari sektor pertanian tapi juga sektor industri dan perdagangan. Kepadatan jenis ini dipengaruhi oleh:
a. Kesuburan tanah,
b. Tingkat intensitas dalam bertani,
c. Jarak dengan kota-kota industri makmur,
d. Tingkat kebutuhan rohani penduduk, seperti hiburan dll.

Berdasarkan kepadatan penduduknya, tiap-tiap daerah dapat digolongkan menjadi tiga macam yaitu :
1. Kelebihan Penduduk (over population)
Kelebihan penduduk adalah keadaan daerah tertentu selama waktu yang terbatas, dimana bahan-bahan keperluan hidup tidak mencukupi kebutuhan daerah tersebut secara layak. Daerah yang mengalami kelebihan penduduk biasanya akan mengalami kesulitan pemenuhan kebutuhan pokok penduduk (pangan, sandang dan tempat tinggal).
2. Kekurangan Penduduk (under population)
Kekurangan penduduk adalah keadaan suatu daerah tertentu, dimana keadaan jumlah penduduk sudah sedemikian kecilnya, sehingga sumber alam yang ada hanya sebagian yang mampu untuk dimanfaatkan.
3. Penduduk Optimum (optimum population)
Penduduk optimum adalah jumlah penduduk yang sebaik-baiknya berdasarkan daerah tertentu. Penduduk dapat berproduksi maksimum perkapita berdasarkan sumber alam yang tersedia dan teknologi yang berkembang.

FAKTOR PENGARUH

Faktor-faktor yang mempengaruhi kepadatan penduduk adalah:
1. Faktor lingkungan yang menguntungkan, seperti kesuburan tanah, iklim.
2. Faktor historis, pusat-pusat kegiatan penduduk pada jaman dulu.
3. Faktor sosio-kultural, kebudayaan atau adat istiadat daerah.

Kepadatan penduduk di Indonesia lebih terkonsentrasi tinggi di daerah Pulau Jawa. Ada beberapa asumsi penyebab kepadatan tersebut yaitu :
a. Tingginya tingkat pertumbuhan penduduk,
b. Banyaknya migrasi nasional dari pulau lain ke Pulau Jawa, yang umumnya bertujuan untuk mencari penghidupan yang lebih baik.
c. Kesadaran untuk ber-transmigrasi masih rendah,
d. Tinjauan historis, kerajaan-kerajaan besar jaman dahulu (yang memiliki kejayaan besar) ada di Pulau Jawa, sehingga pusat kegiatan penduduk ada di daerah tersebut.
Dari tingkat kepadatan penduduk kita dapat mengetahui perkembangan penduduk dan gejala-gejala sosial-ekonomi di setiap daerah.

Dampak dari kepadatan penduduk, di daerah Jawa dan Bali, adalah:
a. Luas tanah pertanian menyempit, sehingga produksi pangan menurun.
b. Kelebihan tenaga kerja menimbulkan peningkatan jumlah pengangguran.
c. Fasilitas kehidupan yang ada tidak mampu menampung jumlah penduduk yang semakin banyak, sehingga kualitas penduduk menurun.

Sedangkan di daerah yang ditinggalkan penduduk dan menjadi jarang jumlah penduduknya, seperti daerah Papua, Kalimantan dan Sulawesi, akan berakibat:
a. Luasan lahan yang besar tidak bisa diolah karena kekurangan jumlah tenaga kerja sehingga tidak dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk.
b. Banyak sumber alam yang belum dimanfaatkan.

KETENAGAKERJAAN

Sumber daya manusia merupakan kemampuan tenaga kerja manusia dalam usaha kegiatan produksi. Tidak semua penduduk digolongkan sebagai tenaga kerja karena tidak semua memiliki kemampuan untuk menyumbangkan tenaganya dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan manusia. Di Indonesia, penggolongan ini berdasarkan ketentuan umur, yaitu lebih dari 10 tahun. Penduduk ini digolongkan sebagai angkatan kerja. Angkatan kerja adalah mereka yang berumur di atas 10 tahun yang sedang bekerja untuk memperoleh penghasilan dan orang-orang yang sedang mencari pekerjaan (Biro Pusat Statistik, 1971).

*****gambar********

Yang bukan angkatan kerja adalah mereka yang:
o masih bersekolah,
o mengurus rumah tangga,
o dan lainnya yang tergolong pada golongan yang secara ekonomi bukan angkatan kerja.

Angkatan kerja dan tenaga kerja ini terkait dengan jumlah pengangguran. Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya tenaga kerja yang sangat berlimpah namun lapangan kerja yang ada sangat tidak memadai sehingga tingkat pengangguran cukup tinggi.

ANGKA KETERGANTUNGAN (DEPENDENCY RATIO)

Dari segi ekonomi dan berdasarkan umur, penduduk dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Penduduk usia produktif
Merupakan kelompok penduduk usia 15-64 tahun yang melaksanakan produksi dari segi ekonomi. Usia ini sudah dianggap dapat memberikan manfaat secara produktif baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
2. Penduduk usia non produktif
Dibedakan dalam dua sub kelompok sebagai berikut:
a. Anak-anak (0-14 tahun), dianggap belum mampu bekerja untuk menghasilkan keperluan hidup.
b. Orang tua, usia lanjut ( > 65 tahun), dianggap tidak mampu lagi bekerja.

Penduduk yang berada dalam usia non produktif akan menjadi tanggungan bagi penduduk usia produktif (15-64 tahun). Ukuran umum untuk menentukan keadaan ini disebut dengan angka ketergantungan atau dependency ratio (DR).

Rumus: DR=jml pddk non produktif/jml pddk produktif x 100

Semakin besar angka ketergantungan, semakin besar pula beban tanggungan bagi penduduk usia produktif.

KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN KEPENDUDUKAN

PERMASALAHAN KEPENDUDUKAN

Masalah Kependudukan di Indonesia:
1. Jumlah dan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa strategi untuk menurunkan fertilitas secara efektif adalah dengan memadukan program Keluarga Berencana dalam perencanaan pembangunan nasional dan ekonomi.
2. Penyebaran penduduk yang tidak merata.
Di Indonesia, konsentrasi penduduk sebagian besar ada di Pulau Jawa. Contohnya adalah pada tahun 1993 kepadatan penduduk di Pulau Jawa 840 orang per km2, Kalimantan 18 orang per km2 dan Papua 7 orang per km2. Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan transmigrasi agar penduduk dapat merata di tiap daerah.
3. Struktur umur penduduk yang berusia muda.
Struktur penduduk muda ini diakibatkan dari tingginya pertumbuhan penduduk. Pada tahun 1993 penduduk yang berusia dibawah 30 tahun sebanyak 63,6%. Banyaknya usia muda menyebabkan tingginya angka ketergantungan penduduk yang dapat menghambat laju pembangunan karena menimbulkan peningkatan angka pengangguran.
4. Urbanisasi yang relatif tinggi.
Pemerataan pembangunan adalah salah satu upaya penyelesaian masalah urbanisasi. Jika fasilitas dan tingkat kehidupan masyarakat desa dapat terpenuhi maka penduduk tidak akan perlu ber-migrasi ke kota.
5. Kualitas sumber daya manusia rendah.
Perbaikan kualitas penduduk merupakan tujuan pembangunan dan sebagai faktor utama pembangunan ekonomi karena dapat meningkatkan produktivitas dalam pembangunan. Kebijakan ini membutuhkan investasi besar dalam bidang pendidikan dan layanan kesehatan, program pelatihan, pendidikan gizi dan perumahan.


DASAR DAN KONSEP PENGELOLAAN KEPENDUDUKAN

Menurut PBB, pengertian kebijaksanaan kependudukan adalah tindakan dan program yang disusun untuk membantu tercapainya tujuan-tujuan ekonomi, sosial, demografi, politik dan tujuan umum lainnya dengan jalan mempengaruhi variabel demografi umum, seperti besar dana pertumbuhan penduduk, persebaran geografis, serta ciri-ciri demografinya.

Kebijakan pemerintah dalam bidang kependudukan dan lingkungan hidup adalah pembangunan yang bercirikan pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu bentuk pengelolaan penduduk adalah dengan meningkatkan kualitas penduduk yang mencakup segi fisik dan non fisik.

Segi fisik meliputi:
a. Perbaikan gizi penduduk
b. Olah raga
c. Peningkatan kesehatan

Segi non fisik adalah pengembangan sumber daya manusia itu sendiri melalui:
a. Pendidikan
b. Kesetiakawanan sosial

Permasalahan penduduk merupakan kendala besar jika tidak dapat diarahkan, dibina dan dikendalikan. Apabila pemerintah dapat melakukan hal tersebut dengan meningkatkan kualitas penduduk maka jumlah penduduk yang besar akan menjadi manfaat, bukan masalah. Peningkatan kualitas penduduk secara tidak langsung akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan penduduk sehingga sumber daya manusia sebagai tenaga kerja akan lebih efektif baik secara kualitas maupun kuantitas.

Garis besar tujuan kebijakan kependudukan adalah memelihara keseimbangan antara pertambahan dan penyebaran penduduk dengan perkembangan pembangunan sosial-ekonomi, sehingga tingkat hidup layak dapat diberikan pada seluruh penduduk. Usaha ini meliputi seluruh kebijakan di bidang ekonomi, dosial, budaya, dan kegiatan lain untuk meningkatkan pendapatan yang adil, kesempatan kerja dan pembangunan pendidikan menyeluruh. Strategi ini dapat dilakukan melalui program, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan kebijakan penduduk, yaitu:
1. kualitas penduduk
2. stabilitas sumber kehidupan penduduk
3. kelangsungan adanya lapangan kerja
4. standar kehidupan yang baik

Pemecahan masalah kependudukan dapat dilihat dari dua segi, yaitu:
1. Pengendalian pertumbuhannya dan pemerataan penduduk, untuk mengontrol jumlah penduduk di suatu wilayah. Kuantitas jumlah penduduk yang terkendali diharapkan akan mengurangi masalah kependudukan terutama mengenai pertumbuhan penduduk yang tinggi. Tingginya laju pertumbuhan penduduk akan menghambat penduduk untuk dapat memperbaiki kualitas kehidupannya karena banyaknya penduduk akan menimbulkan banyak tekanan-tekanan dalam bidang pemenuhan kebutuhan hidup penduduk. Dampaknya adalah permasalahan sosial, ekonomi dan bahkan permasalahan lingkungan hidup yang efeknya dapat dirasakan bagi generasi yang akan datang. Pemerataan penduduk ini dapat diatasi dengan melakukan migrasi ke daerah-daerah yang kepadatan penduduknya rendah. Hal ini juga untuk mengoptimalisasikan pengelolaan sumber daya alam yang ada di tiap daerah.
2. Peningkatan kualitas penduduk, terutama dalam bidang pendidikan, dan kesehatan, sebagai hal dasar yang diperlukan untuk membangun penduduk ke arah yang lebih baik. Kualitas SDM yang baik akan mengubah paradigma berpikir terhadap suatu masalah.

Secara umum kebijakan kependudukan harus ditujukan untuk:
1. melindungi kepentingan dan mengembangkan kesejahteraan penduduk, terutama generasi yang akan datang, karena apa yang terjadi saat ini pada lingkungan hidup manusia akan dirasakan dampaknya pada generasi berikutnya.
2. memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk memperoleh kebebasan lebih besar untuk menentukan yang terbaik bagi kesejahteraan diri dan keluarganya.
3. kebijaksanaan harus diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup penduduk.

Kebijakan kependudukan memiliki sasaran pokok jangka panjang pada tahun 80-an sebagai berikut:
1. Menurunkan tingkat kelahiran, melalui usaha langsung dan tak langsung. Secara langsung melalui kegiatan penyebar-luasan dan penyediaan sarana Keluarga Berencana (KB) serta usaha meningkatkan pengetahuan dan praktek KB. Usaha tidak langsung melalui usaha mendorong keluarga melaksanakan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera).
2. Menurunkan tingkat kematian, terutama anak-anak melalui bidang kesehatan, pangan dan gizi, pendidikan, perumahan, penyediaan air bersih dan kesehatan lingkungan.
3. Meningkatkan taraf hidup, yaitu meningkatkan umur rata-rata penduduk Indonesia.
4. Penyebaran penduduk dan tenaga kerja yang serasi dan seimbang, melalui transmigrasi, pembangunan daerah, kota dan desa, pembangunan sarana perhubungan, dan pemerataan pembangunan.

Usaha pengurangan kelahiran ditempuh melalui usaha secara tak langsung berupa:
1. persebaran penduduk, migrasi dan urbanisasi.
2. kegiatan penelitian, pengkajian serta pengembangan dalam upaya pembangunan kualitas penduduk.
3. pendidikan kependudukan.
4. peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksana.

Untuk mengatasi masalah penyebaran penduduk yang tidak merata, pemerintah membuat kebijakan dengan mencanangkan program transmigrasi. Fungsi dari transmigrasi ini adalah:
1. transmigrasi merupakan cara untuk menyebarkan dan memeratakan penduduk,
2. fungsi ekonomis, pemanfaatan sumber-sumber ekonomi di luar daerah,
3. fungsi pengatur keseimbangan antara kependudukan dan lingkungan hidup,
4. fungsi pembinaan bangsa, pembauran masyarakat antar suku,
5. fungsi pertahanan dan keamanan nasional.


PERANAN PEMUDA DALAM PENANGGULANGAN MASALAH KEPENDUDUKAN

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemuda untuk menanggulangi permasalahan kependudukan adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan pengetahuan mengenai masalah kependudukan, baik melalui pendidikan formal maupun informasi yang kemudian disebar-luaskan pada masyarakat dengan tujuan menumbuhkan kesadaran, pengetahuan dan tingkah laku yang bertanggung-jawab serta rasional mengenai permasalahan kependudukan.
2. Menurunkan tingkat kelahiran baik secara langsung maupun tidak langsung. Cara langsung adalah dengan menggunakan alat kontrasepsi. Sedangkan untuk cara tidak langsung adalah melalui faktor sosial-budaya, seperti berikut:
a. merencanakan keluarga dan jumlahnya,
b. menunda usia menikah,
c. meningkatkan status wanita dengan merubah cara pandang terhadap status wanita,
d. mendorong dan menggalakkan usaha penyebaran penduduk,
e. ikut berpartisipasi dalam organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang kependudukan.

DASAR-DASAR ILMU LINGKUNGAN EKOLOGI dan EKOSISTEM

Lingkungan hidup dapat diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (UU No. 23 Tahun 1997).

PENGERTIAN

Biosfer merupakan lapisan tipis batas penyebaran jenis kehidupan, dihuni lebih dari 1,5 juta macam tumbuhan dan binatang. Untuk itu dalam mempelajari lingkungan perlu dipahami makna ekologi dan ekosistem mahluk hidup.

Istilah ekologi diperkenalkan pada tahun 1869, oleh ahli biologi dari Jerman bernama Ernst Haeckel. Istilah ini berasal dari kata oikos (rumah tangga) dan logos (telaah, studi). Ekologi adalah kajian mengenai hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi antara organisme dengan lingkungannya. Satuan fungsional dasar dalam ekologi adalah ekosistem.
Menurut UU RI No. 23 tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), Bab I pasal 1 butir 3, ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi.

Ekosistem dipelajari melalui struktur dan fungsinya. Yang dimaksud dengan fungsi ekosistem adalah:
1. volume dan tingkat aliran berbagai elemen, seperti karbon, nitrogen, phospor, dan sebagainya dalam ekosistem;
2. besarnya dan tingkat aliran energi melalui ekosistem;
3. proses-proses perubahan lingkungan abiotik oleh pengaruh organisme;
4. proses yang terjadi karena lingkungan abiotik mempengaruhi lingkungan biotik;
5. peristiwa yang mengatur tingkat populasi.

Sedangkan yang dimaksud sebagai struktur ekosistem adalah:
1. jenis, jumlah dan distribusi tanaman dan hewan,
2. jenis, banyaknya dan distribusi komponen abiotik, seperti oksigen (O2), karbondioksida (CO2), air (H2O), panas, nitrat, sinar matahari dan lainnya.

KOMPONEN EKOSISTEM

Pada dasarnya komponen ekosistem adalah komponen fisik (abiotik) dan hayati (biotik) yang saling berinteraksi. Dilihat dari fungsinya, ekosistem terdiri atas dua komponen:
a. Komponen autrotof, yaitu organisme yang mampu menyediakan atau men-sintesis makanannya sendiri dengan bantuan energi matahari dan klorofil.
b. Komponen heterotrof, yaitu organisme yang mampu memanfaatkan bahan organik sebagai makanannya dan bahan tersebut disediakan oleh organisme lain.

Sedangkan jika dilihat dari segi penyusunannya maka ekosistem dibedakan dalam 4 komponen:
a. Bahan tak hidup (abiotik, non hayati), yaitu komponen fisik dan kimia yang terdiri atas tanah, air, udara, matahari dan sebagainya yang merupakan medium/substrat untuk berlangsungnya kehidupan.
b. Produsen, yaitu organisme autrotof.
c. Konsumen, yaitu organisme heterotrof, misal: hewan dan manusia.
d. Pengurai atau perombak (dekomposer) yaitu organisme heterotrof yang mengurai bahan organik dari organisme mati dan menyerap sebagian hasil penguraian serta melepas bahan-bahan sederhana yang dapat digunakan kembali oleh produsen.

Aliran Energi dan Materi
Ekosistem berfungsi karena adanya aliran energi (rantai makanan) dan daur materi. Rantai makanan adalah suatu sistem kehidupan yang disusun oleh tumbuhan dan berbagai jenis hewan dalam bentuk tumbuhan sebagai mata rantai pertama (produsen) yang dimakan oleh hewan tertentu (konsumen I) kemudian konsumen I dimakan oleh konsumen II, dan seterusnya berakhir pada konsumen tingkat tertentu (konsumen ke-n).

Sedangkan daur materi adalah rantai makanan yang disambung oleh mikrobia yang menguraikan bangkai yang sudah mati menjadi mineral dimana mineral tersebut menjadi bagian dari penyusun tumbuhan.

********Gambar. Rantai makanan dan daur materi

TIPE-TIPE EKOSISTEM

Pada dasarnya ekosistem dibedakan menjadi dua tipe utama yaitu:
1. Ekosistem darat (terestrial), contoh: padang rumput, hutan, tundra dan gurun. Tipe ini didasarkan pada vegetasi yang dominan.
2. Ekosistem air (akuatik), contoh: ekosistem air tawar, estuarina dan marine. Tipe ini dibedakan atas dasar sifat kimiawi air yaitu kadar garam.

Ekosistem darat lebih dikenal dengan bioma. Bioma didefinisikan sebagai suatu satuan komunitas pada ekosistem hasil interaksi iklim regional dengan biota dan substratnya. Faktor pengatur distribusi bioma adalah ketinggian, garis lintang, temperatur, angin, curah hujan dan jeni tanah. Contohnya adalah bioma di Pegunungan Andes, Himalaya dan Rocky akan berbeda-beda.

Menurut Whittaker (1970), tipe-tipe bioma adalah sebagai berikut:
1. Hutan hujan tropika (tropical rain forests)
2. Hutan musim tropika (tropical seasonal forests)
3. Hutan hujan iklim sedang (temperate rain forests)
4. Hutan pegunungan tropika (tropical mountain forests)
5. Savana, padang rumput di daerah tropika disertai pohon-pohon besar.
6. Taiga (sub artic-sub alpine needle-leaved forests)
7. Gurun.

Macam-macam tipe ekosistem lainnya adalah:

1. Ekosistem sungai

2. Ekosistem pegunungan dan gua kapur
Multi fungsi ekosistem gua menyangkut gatra:
a. Hidrologi, sebagai sumber air.
b. Pariwisata, karena keunikan fisik.
c. Arkeologi, karena merekam keadaan masa lalu.
d. Ekologi, karena fungsi penyerbuk dan pengendali hama.
e. Geologi, pertambangan guano dan gamping.
f. Biologi, karena keunikan hayatinya.

3. Ekosistem hutan hujan tropis

4. Ekosistem pantai
Ekosistem pantai, sering disebut dengan bioma pesisir dan laut, adalah kesatuan habitat dan komunitas yang meliputi daerah pasang surut, hamparan pantai, hutan mangrove, padang lamun, muara sungai (estuaria), terumbu karang dan lautan terbuka.

Ekosistem pesisir adalah suatu wilayah yang secara hayati ditumbuhi oleh vegetasi khas pantai dan secara fisik terpengaruh oleh keadaan pasang surut air laut, bisa sampai beberapa km dari pinggir laut di pantai. Ekosistem pantai hanya beberapa puluh atau bahkan beberapa km dari permukaan air laut saat pasang, ditandai dengan lahan berpasir atau seluruhnya pasir. Ekosistem pantai berperan menunjang kepariwisataan dimana pantai sangat berpotensi sebagai daerah tujuan wisata.

Salah satu masalah dalam ekosistem pesisir adalah perubahan garis pantai yang dapat mempengaruhi keseimbangan ekologi dan nantinya dapat mempengaruhi sektor pariwisata. Bentuknya adalah abrasi dan akresi. Abrasi adalah semacam erosi atau pengikisan pantai oleh gelombang dan hempasan ombak, sehingga garis pantai bergeser menuju kearah daratan. Akresi merupakan penambahan lahan hasil sedimentasi dan pengendapan sungai, sehingga garis pantai bergeser ke arah laut.

5. Ekosistem mangrove
Hutan mangrove adalah hutan pantai di pinggir laut yang berperan dalam perlindungan ekosistem pesisir dan lautan.

Fungsi utama ekosistem mangrove adalah:
a. Fungsi fisik, menjaga kestabilan garis pantai, mempercepat perluasan lahan, melindungi pantai dan tebing sungai serta mengolah bahan limbah.
b. Fungsi biologik, berupa tempat benih ikan, udang dan kerang, tempat sarang burung-burung besar serta habitat alami bagi banyak jenis biota.
c. Fungsi ekonomi yang potensial untuk tambak, tempat pembuatan garam, rekreasi dan penghasil kayu.

Ada beberapa syarat fisiko-kimia air laut untuk pertumbuhan hutan mangrove yaitu:
a. Air pasang,
b. Salinitas, tingkat kadar garam Na Cl dalam laut,
c. Arua permukaan air laut,
d. Suhu, dengan temperatur air laut 27 - 34° C.
6. Ekosistem terumbu karang

6. Ekosistem Terumbu Karang
Ekosistem laut adalah seluruh wilayah laut yang terikat dalam satu sistem ekologi. Terumbu karang (coral reef) merupakan gabungan dari berbagai macam jenis hewan yang membuat kerangka pelindung atau tempat hidup dari bahan kapur, organisme ini memerlukan iklim tropis.

Ada 3 macam bentuk terumbu karang yaitu:
a. Terumbu karang pantai (fringing reef, shore reef).
b. Terumbu karang penghalang (barier reef).
c. Terumbu karang cincin (atol) yang melingkari sebuah goba atau lagoon.

Pertumbuhan terumbu karang tergantung pada 6 faktor pembatas utama berupa:
a. Cahaya matahari,
b. Kejernihan air,
c. Suhu antara 25 - 28° C,
d. Arus air laut,
e. Salinitas,
f. Substrat yang keras untuk pelekatan larva karang (planula) untuk terbentuknya koloni baru.

7. Ekosistem binaan
Merupakan ekosistem bentukan hasil buatan manusia.

KERAWANAN EKOSISTEM

Kemunduran (degradasi) ekosistem adalah menurunnya fungsi ekosistem yang disebabkan oleh kerawanan. Degradasi ini dapat dilihat dari menurunnya kualitas dan kuantitas fungsi ekosistem.

Kerawanan yang menimbulkan degradasi fungsi ekosistem dapat disebabkan oleh dua macam hal yaitu peristiwa alami dan karena kegiatan manusia.

1. Degradasi ekosistem oleh peristiwa alami
Penyebab alami ini dapat dibedakan menjadi:
a. Kebakaran,
b. Pemangsaan,
c. Badai topan,
d. Letusan gunung berapi,
e. Banjir,
f. Kekeringan,
g. Wabah penyakit tanaman,
h. Longsor dan pergeseran.

2. Degradasi ekosistem oleh kegiatan manusia.
Bentuk aktivitas manusia yang menyebabkan degradasi adalah kehutanan, pertanian, perumputan, pertambangan, pengembangan sumber daya air, konstruksi jalan raya dan urbanisasi.

MATERI DAN ENERGI

PENGERTIAN

Ekosistem terbentuk dari interaksi antara komponen biotik dan abiotik serta terjadi aliran materi dan energi didalamnya. Materi dan energi merupakan sumber alam. Sumber alam adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh organisme hidup, polulasi atau ekosistem yang pengadaannya hingga ketingkat mencukupi (optimum) akan meningkatkan daya pengubahan energi.

Materi semula berawal dari sumber alam seperti udara, air, tanah dan mineral-mineralnya. Sedangkan energi hampir seluruhnya bersumber dari matahari. Materi merupakan bahan baku untuk membuat berbagai alat, seperti: besi, timah, aluminium, emas dan bahan mineral lainnya. Atau ada konsep lain yang menyebutkan bahwa materi merupakan sesuatu pada suatu tempat dan suatu waktu. Perwujudannya adalah berupa benda, seperti: batuan, air, udara, pepohonan, dan lain-lain. Secara filsafat ada 4 unsur utama materi, yaitu: api, udara, air dan tanah.

Energi adalah sesuatu yang memberikan kemampuan untuk menjalankan kerja. Secara umum energi dikelompokkan dalam 2 kategori yaitu:
1. Energi kinetik (energi aktif), adalah energi yang dalam keadaan bergerak atau menimbulkan “aksi”. Contoh: sinar matahari, radiasi, panas, listrik, aliran angin.
2. Energi potensial (energi berkapasitas), mempunyai kemampuan menghasilkan energi kinetik. Contoh: air terjun penggerak turbin listrik, energi kimia dalam baterai, bahan peledak, kayu bakar.

Energi dapat juga dibagi menjadi:
1. Energi yang tidak dapat habis, misal: energi matahari, angin, gelombang, pasang-surut, air sungai, geotermal.
2. Energi yang dapat habis, dibagi lagi menjadi:
a. Energi yang tidak dapat diperbarui, seperti minyak bumi, batu bara dan uranium.
b. Energi yang dapat diperbarui, berasal dari tumbuh-tumbuhan dan hewan.


HUKUM TERMODINAMIKA

Kaidah energi memiliki batasan hukum mengenai perubahan energi. Hukum ini dikenal dengan nama Hukum Termodinamika. Hukum termodinamika yang membicarakan ketentuan hukum alam (energi) menjadi sangat penting karena memuat bagaimana mahluk hidup dan ekosistem berfungsi di lingkungan di alam semesta.

Hukum termodinamika mempunyai 2 bentuk yaitu:

1. Hukum Termodinamika I, membicarakan tentang kekekalan energi.
Energi tidak dapat diciptakan dan tidak dapat dimusnahkan, tetapi hanya dapat diubah menjadi bentuk lain. Apapun bentuk perubahannya, jumlah energi awal dan energi akhir tetaplah sama.

**********gambar

Gambar. Perubahan bentuk energi matahari menjadi tenaga mesin

2. Hukum Termodinamika II, menyebutkan bahwa setiap pemakaian suatu bentuk atau unit energi tidak pernah mencapai efisiensi 100%.

Dalam proses tertentu perubahan bentuk energi selalu menghasilkan sisa yang tidak terpakai dalam proses tersebut. Sisa energi ini disebut entropi yang bisa pula didefinisikan sebagai limbah. Ada 2 hal penting dalam hal ini:
a. Pencemaran selalu terjadi dan tidak bisa dihindari karena entropi.
b. Pencemaran dapat diperkecil karena sesungguhnya entropi adalah sumber energi bagi proses lain.

Dalam hukum ini dikenal rumus efisiensi energi, yaitu:

*******rumus

Efisiensi berarti jumlah energi yang masih tersisa dalam akhir proses yang potensial masih dapat melakukan kerja.

Berdasarkan hukum termodinamika II, sampah adalah sisa energi yang tidak dipakai dari hasil perubahan energi (entropi). Daur ulang (recycle) merupakan usaha memanfaatkan sesuatu barang yang sudah tidak dipakai lagi baik secara langsung maupun tidak (dijadikan bahan baku) dengan peruntukan bagi keperluan dan maksud lain yang berbeda dari peruntukan semula.


ENERGI MATAHARI

Sejarah penggunaan energi oleh manusia berkembang dan beraneka-ragam. Sumber energi primer bagi kehidupan di bumi adalah sinar matahari. Energi radiasi dalam bentuk cahaya matahari sangat berarti bagi ekosistem. Jenis dan banyaknya cahaya yang sampai ke permukaan bumi menentukan kondisi perkembangan ekosistem.

Energi yang dipancarkan matahari sangat besar, namun hanya sebagian kecil saja yang sampai ke permukaan bumi. Energi yang diterima bumi dapat diserap maupun dipantulkan kembali. Satuan energi radiasi matahari adalah µ (mikron, panjang gelombang). Jumlah ini secara tetap diterima atmosfer sehingga dianggap sebagai konstanta. Konstanta matahari adalah jumlah energi radiasi yang diterima lapisan atau atmosfer, kurang lebih 2 kalori/menit/cm2/menit (rata-rata seluruh permukaan bumi dalam setahun).

Radiasi yang diterima permukaan bumi bervariasi dan mempengaruhi aliran energi ekosistem. Faktor-faktor pengaruh tersebut adalah:
a. bentuk bumi yang seperti bola,
b. pergerakan bumi mengelilingi matahari dalam lintasan elips,
c. perputaran bumi pada sumbunya.

Energi radiasi yang mencapai ke bumi digunakan untuk fotosintesis. Hasil fotosintesis adalah energi kimia potensial. Kadar energi yang diserap dan diubah menjadi energi potensial ini disebut dengan produksi primer, yang merupakan dasar pengembangan komponen biotik dalam ekosistem. Hasil energi produksi primer merupakan sumber energi bagi organisme lain bagi komunitas yang tidak dapat melakukan fotosintesis. Reaksi kimia dari proses fotosintesis adalah sebagai berikut:

*******fotosintesis

Energi hasil fotosintesis berupa energi kimia dalam bentuk karbohidrat sebagai sumber makanan yang merupakan materi dan energi bagi mahluk lain, serta menghasilkan gas penting berupa oksigen.

*******Gambar. Sistem transformasi energi dalam kehidupan organisme

SUKSESI

PENGERTIAN

Sepanjang masa, ekosistem akan mengalami perubahan dalam struktur maupun fungsi, ekosistem tidak bisa 100% tetap sama pada waktu yang berbeda. Perubahan dalam ekosistem mungkin disebabkan oleh:
1. perubahan iklim.
2. pengaruh faktor luar secara lokal, seperti api dan pencemaran.
3. perkembangan alami suatu ekosistem, berupa perubahan-perubahan yang berlangsung dalam ekosistem dalam perjalanannya menuju kedewasaan. Proses ini disebut dengan suksesi.
Proses perubahan dalam komunitas yang berlangsung menuju ke suatu arah secara teratur disebut dengan suksesi.

Peristiwa perubahan ini dapat berlangsung cepat atau lambat. Perubahan yang cepat biasanya disebabkan oleh peristiwa non biotik seperti: kebakaran hutan, letusan vulkanis, gempa, banjir dan lain-lain. Perubahan yang lambat dari peristiwa non biotik adalah pendangkalan sungai/danau, perubahan iklim, pembentukan pegunungan, pengikisan air dan lain-lain.

JENIS-JENIS SUKSESI

Suksesi dapat dibedakan menjadi:
a. Suksesi primer, yaitu perubahan yang terjadi pada tempat-tempat yang sebelumnya tidak dihuni oleh organisme.
b. Suksesi sekunder, yaitu perubahan ekosistem yang terjadi pada tempat-tempat dimana sudah pernah terdapat organisme sebelumnya namun dalam perkembangannya terhambat oleh halangan, seperti kebakaran.

Ada beberapa peraturan umum yang berlaku pada suksesi yaitu;
1. susunan jenis terus berubah selama suksesi.
2. jumlah dan jenis semakin bertambah hingga mencapai klimaks.
3. biomassa (berat total populasi yaitu sama dengan jumlah individu dalam populasi yang dikalikan dengan berat rata-rata individu tersebut) dalam ekosistem maupun banyaknya bahan organik mati bertambah selama suksesi hingga mencapai keseimbangan.
4. jaring pangan berkembang lebih kompleks dan hubungan antar jenis menjadi lebih khusus,
5. meski jumlah bahan organik baru yang disusun produsen tetap sama tapi jumlah persen yang digunakan pada berbagai tingkat tropik meningkat.

Perubahan ekosistem ini memerlukan proses. Urutan komunitas yang mengisi daerah yang sedang dalam perkembangan disebut dengan sere. Ada dua macam jenis sere yaitu:

1. Xerosere, bila suksesi berlangsung mulai dari kondisi lingkungan kering. Contoh:
a. pada tanah pertanian atau ladang yang ditinggalkan, akan terjadi perubahan vegetasi pada lahan:
? mula-mula lahan akan dipenuhi tanaman gulma,
? kemudian tumbuh semak-semak, bila iklim dan tanah sesuai,
? lalu tumbuh pohin-pohon liar.
b. delta dan gunung baru:
? tumbuh lumut kerak (lichenes) serta tumbuhan lumut lain. Tumbuhan perintis akan mulai melapukkan permukaan lahan membentuk tanah sederhana,
? tumbuh rumput tahan kering dan tumbuhan herba lain, bagian tumbuhan yang mati diurai dekomposer sehingga lapisan tanah menjadi lebih tebal,
? tumbuh semak-semak,
? lama-lama tumbuh pepohonan,
? pada akhirnya ekosistem akan mencapai keadaan seimbang, dalam artian perubahan yang terjadi kecil dan tidak akan mengubah ekosistem.

2. Hidrosere, bila dimulai dari kondisi basah. Contoh:
a. zone akuatik, tertanam pada dasar kolam, mengapung dan tenggelam, muncul di atas permukaan air,
b. zone rawa,
c. zone berumput,
d. zone semak,
e. hutan kayu.

Proses perubahan vegetasi seperti ini juga diikuti oleh perubahan komunitas hewan, yang ikut berproses membentuk ekosistem secara bertahap. Akan terdapat jenis-jenis hewan yang menyesuaikan diri dengan keadaan lingkungan berbeda berturut-turut menempati daerah yang berkembang ini.

*********Gambar. Perkembangan ekosistem yang bermula tidak sama
menuju komunitas puncak yang sama (hutan hujan tropis)

Kecepatan proses suksesi dipengaruhi oleh:
1. luasnya komunitas asal yang rusak karena gangguan,
2. jenis tumbuhan di sekitar komunitas terganggu,
3. kehadiran pemencar biji dan benih,
4. iklim, terutama arah dan kecepatan angin,
5. macam substrat baru yang terbentuk,
6. sifat jenis tumbuhan sekitar tempat terjadinya suksesi.

Tahap akhir perkembangan suksesi adalah terbentuknya komunitas puncak yang dapat dikatakan berada dalam keadaan seimbang. Keadaan seimbang, tetap adanya tumbuhan dan hewan, tidak punah dan tetap hidup berkelanjutan desebut sebagai equilibrium atau homeostasis. Puncak dari homeostasis adalah batas daya dukung suatu ekosistem.

HABITAT

Komponen ekosistem biotik menempati suatu daerah yang dinamakan habitat. Habitat adalah tempat hidup suatu organisme dengan segala benda dan mahluk hidup di tempat itu. Selain habitat dikenal pula istilah nicia. Nicia ekologi suatu organisme adalah baik itu ruang fisik yang ditempati maupun peran fungsional organisme tersebut dalam komunitas. Dalam nicia diperhatikan pula apa yang dilakukan (perilaku) organisme.

Tumbuhan dan hewan merupakan komponen biotik suatu ekosistem yang hidupnya dipengaruhi oleh keadaan lingkungan. Faktor-faktor limit pertama-kali dikemukakan oleh ahli kimia dari Jerman, Justus von Liebig (1840). Jenis faktor lingkungan dapat digolongkan dalam:
1. faktor cuaca : cahaya, temperatur, kelembaban dan angin.
2. faktor edafik : keadaan nutrien, keasaman dan kelembaban tanah.
3. faktor topografik : kemiringan dan ketinggian dari permukaan laut.
4. faktor biotik : semua interaksi organisme seperti kompetisi.

DINAMIKA LINGKUNGAN HIDUP

PENCEMARAN LINGKUNGAN

Pengertian
Pencemaran lingkungan atau polusi dipahami sebagai suatu kejadian di lingkungan yang tidak diinginkan, menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan bahkan dapat menimbulkan kematian. Menurut UUPLH tahun 1982 pasal 1 ayat (7), “pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya”.

Pencemaran terkadang disebut pula dengan polusi. Polusi adalah peristiwa berbahaya bagi keadaan alam (udara, tanah, air dan suara). Polusi menyebabkan krisis lingkungan dan berpengaruh pada kesehatan manusia. Zat atau bahan yang mengakibatkan pencemaran disebut sebagai polutan. Ada dua jenis polutan yaitu:
1. polutan kuantitatif, berupa peningkatan jumlah berlebihan dari unsur-unsur fisik dan biotik yang ada,
2. polutan kualitatif, merupakan unsur-unsur baru yang terjadi sebagai sintesa hasil kegiatan manusia (detergen, pestisida, plastik, nuklir dan sebagainya).

Jenis-jenis Pencemaran Lingkungan

Bentuk pencemaran lingkungan ada beberapa sebab, yaitu:

a. Pencemaran oleh kegiatan rumah tangga (limbah RT) dan perorangan.
Umumnya sampah rumah tangga berasal dari keperluan dapur dan alat-alat yang digunakan untuk mengemas. Sampah organik mudah dibuang dan ditimbun. Akan tetapi, sampah plastik, gelas, logam atau aluminium sukar untuk diurai secara alami. Untuk pencemaran yang dilakukan per-orangan/individu adalah perokok. Asap rokok menimbulkan pencemaran udara dan berbahaya bagi kesehatan pribadi maupun orang-orang disekitarnya.

b. Pencemaran oleh kegiatan pertanian.
Pembukaan hutan untuk lahan pertanian dapat menyebabkan erosi. Pada saat pengolahan lahan pertanian dilakukan pemupukan dengan bahan-bahan kimia yang terkadang berlebihan sehingga tanah tercemar karena kelebihan unsur hara dan bahkan membahayakan sumber air jika tanah terseret hanyut ke perairan.
Pemakaian pestisida juga membahayakan hasil tanaman itu sendiri karena penyemprotan pada tanaman tidak hanya mematikan hama, tapi juga organisme lain dan dapat meresap masuk dalam tanaman melalui stomata.

c. Pencemaran limbah industri.
Efek negatif kegiatan perindustrian adalah pencemaran lingkungan perairan dan udara. Limbah cair pada umumnya dibuang di perairan sehingga mengotori badan air.

d. Pencemaran oleh kegiatan tranportasi.
Kemajuan teknologi berupa alat transportasi tidak luput dari pencemaran. Dua hal dampak negatif kendaraan adalah suara bising dan asap kendaraan.

Secara umum pencemaran dibagi dalam empat jenis, yaitu:

1. Pencemaran Udara
Gas penting yang dapat menimbulkan pemanasan global karena efek rumah kaca adalah uap air, karbon dioksida (CO2), metan (CH4), ozon (O3), nitrogen oksida (NOx) dan Kloro-fluoro karbon (CFC). Pencemaran udara banyak terjadi di kota besar dan daerah industri. Sumber pencemarnya adalah pembakaran bahan bakar, seperti minyak (kendaraan dan industri), gas metan (rawa), tempat pembuangan sampah kota dan barang-barang yang mengandung CFC.

2. Pencemaran Air
Sumber pencemaran air adalah sampah, limbah industri dan bahan-bahan kimia lain. Pencemaran air dapat terjadi pada air tanah maupun air permukaan.

3. Pencemaran Tanah
Penggunaan pestisida di bidang pertanian dapat menyebabkan pencemaran tanah karena mengandung bahan kimia.

4. Pencemaran Suara
Berupa kebisingan yang berlangsung sehari-hari, terutama di kota besar dengan kemajuan teknologi dan kepadatan penduduknya.


DEGRADASI LINGKUNGAN

Degradasi berarti penurunan kualitas, termasuk fungsi dan peranannya. Lingkungan sebagai sumber daya memiliki daya dukung (carrying capacity) terbatas, baik secara kuantitas maupun kualitas. Daya dukung adalah kemampuan alami ekosistem untuk melanjutkan kehidupan dan pertumbuhan. Kegiatan manusia dalam mengelola sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya telah mempercepat dan memperparah kerusakan lingkungan.

Degradasi lingkungan disebabkan oleh 2 kekuatan besar yaitu:

1. Faktor Alam
a. Radiasi sinar kosmik, bergelombang super pendek dan intensitas sangat besar mampu menembus semua benda di alam.
b. Proses-proses tektonik, yang bersumber dari kekuatan di dalam bumi.
c. Gejala atmosferik (gaya eksogen), berupa pelapukan, erosi dan sedimentasi.

2. Faktor Manusia
a. Perilaku manusia, memiliki mentalitas frontier, yaitu orang dengan sifat-sifat:
• Biological imperialism (nafsu biologis) yaitu sifat setiap organisme untuk memenuhi kebutuhan biologis.
• Judio-christian teaching (ajaran agama) yang ditafsirkan bias.
• Skin-encapsuled ego, adalah sifat ego yang ter-kapsul di dalam jiwa.
• Cavalier attitude (sikap sombong).
• Derived self, semaunya sendiri.
• Reaffirmation throught materialism, memantapkan diri melalui ukuran materi.

b. Kebuntuan teknologi (technological fix), yaitu kebuntuan dalam memperoleh bahan ramah lingkungan.

c. Pandangan-pandangan pribadi seperti:
• Acuh (apathy), sikap masa bodoh terhadap dunia sekitar.
• Self centered view, pandangan yang terpusat pada diri sendiri.
• Feelings of insignificant, perasaan tidak berarti.
• Restricted space-time values, nilai ruang dan waktu yang sempit.

d. A low energy society, masyarakat bersinergi rendah.

Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan

1. Kerusakan hutan
Hutan merupakan masyarakat tumbuh-tumbuhan yang sangat luas. Beberapa fungsi hutan antara lain:
a. Produsen makanan
b. Mengatur cuaca/iklim (fungsi meteorologis):
• menyejukkan udara
• membuat hujan
• mencegah badai
• membersihkan udara
• mendaur-ulang CO2 menjadi O2
• mencegah kerusakan ozon
c. Mempertahankan kelestarian tanah (fungsi geo-hidrologis)
• Menjaga kesuburan tanah
• Mencegah erosi
• Daerah tangkapan air hujan
d. Mempertahankan keanekaragaman hayati (biodiversity)
• Hutan merupakan habitat berbagai jenis flora dan fauna
• Sebagai sumber genetik (plasma nutfah)
e. Sumber devisa
• Hasil-hasil hutan
• Sebagai objek wisata dan olah raga
f. Fungsi strategis

Kerusakan hutan disebabkan oleh:
1. pembalakan (penebangan) hutan, oleh peladang berpindah.
2. konsesi hutan, penebangan hutan oleh pengusaha swasta dengan melakukan kontrak Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dengan pemerintah.
3. kebakaran hutan
4. konversi hutan untuk fungsi lain
Dampak kerusakan hutan adalah kerusakan tanah, perluasan lahan kritis dan desertivikasi.

2. Pencemaran air
Air dapat tercemar oleh oleh berbagai bahan yang berasal dari:
a. Limbah industri yang belum diolah,
b. Limbah rumah tangga,
c. Sisa pupuk dan racun hama, dari usaha pertanian,
d. Serbuk radioaktif, dari bahan peledak pada penangkapan ikan di laut,
e. Tumpahan minyak, dari kebocoran tanker pengangkut bahan bakar.

3. Pencemaran udara

4. Kebisingan

5. Efek rumah kaca
Penyebab timbulnya efek rumah kaca adalah:
a. Bahan bangunan industri,
b. Gas dari aktivitas organik rawa,
c. Penggunaan CFC.
Akibat dari efek rumah kaca adalah:
a. Peningkatan suhu di permukaan bumi,
b. Mencairnya es di kutub,
c. Munculnya penyakit karena lingkungan.

Degradasi lingkungan di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh:
1. pengertian terhadap lingkungan masih belum meluas dan mendalam.
2. kurangnya paritisipasi dalam upaya-upaya pelestarian lingkungan .
3. implikasi lingkungan hidup belum banyak diperhatikan


ETIKA LINGKUNGAN

Ekosistem atau lingkungan hidup alami sudah berubah menjadi lingkungan hidup buatan (man made environment). Mahluk hidup secara keseluruhan merupakan penyebab utama terjadinya berbagai perubahan sistem kehidupan.

Pengertian
Etika lingkungan adalah berbagai prinsip moral lingkungan yang merupakan petunjuk atau arah perilaku praktis manusia dalam mengusahakan terwujudnya moral lingkungan. Lingkungan merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari komponen-komponen fisik, biotik, dan manusia dengan segala perilakunya, oleh karena itu usaha pelestarian atau penanggulangan kerusakan lingkungan harus terpadu, ditujukan pada seluruh komponen secara simultan.

Gagasan etika lingkungan muncul pada tahun 1933 oleh Aldo Leopold, melalui ide land ethics (etika lahan), yang intinya adalah bahwa manusia adalah bagian dari sebuah masyarakat besar yang meliputi tanah, air, tumbuhan, binatang dan lain-lain yang ada di muka bumi ini. Ide ini sangat penting untuk melestarikan lingkungan karena melibatkan nilai-nilai kemanusiaan dan berusaha merubah pola pikir penduduk dunia yang frontier menuju ke arah sustainability. Pandangan etika lingkungan (environmental ethics) muncul tahun 1985 oleh Chiras, yang merangkum berbagai ide-ide tersebut.

Prinsip Etika Lingkungan
Etika lingkungan dapat diartikan sebagai suatu sistem nilai yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam hubungannya dengan lingkungan hidupnya (Kastama, 1992). Etika lingkungan berprinsip bahwa:
1. Alam bersifat terbatas dalam menyediakan sumber-sumber kehidupan
2. Manusia adalah bagian dari alam
3. Manusia tidak berkuasa terhadap alam

Dapat dipahami bahwa etika lingkungan merupakan tuntunan sikap dan perilaku manusia menuju alam yang lestari, berkelanjutan bagi generasi mendatang (sustainable).

Menurut Nugroho (1985), wujud etika lingkungan dapat dibedakan menjadi 5 tahap tingkatan, yaitu:
1. egoisme atau individualisme, berdasarkan ke-aku-an.
2. humanisme, solidaritas terhadap sesama.
3. sentientisme, kesetia-kawanan terhadap pengada insani yang berperasaan.
4. vitalisme, kesetia-kawanan terhadap pengada insani baik yang berperasa (hewan) maupun yang tidak berperasa (tumbuhan).
5. alturisme, solidaritas kepada semua pengada baik yang insani maupun ragawi, terhadap sesama ciptaan Tuhan di muka bumi.

Dengan etika lingkungan manusia diharapkan dapat menyeimbangkan hak dan kewajiban terhadap lingkungan.

KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DASAR DAN KONSEP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Kekhawatiran kemerosotan mengenai kualitas lingkungan di Indonesia didasarkan atas:
1. pengertian dan pemahaman masyarakat mengenai lingkungan hidup masih belum meluas,
2. kekurangan partisipasi masyarakat dalam usaha pelestarian lingkungan,
3. implikasi lingkungan hidup belum banyak diperhatikan dalam proyek-proyek pembangunan.

Untuk menghadapi permasalahan lingkungan dapat dilakukan dengan dua cara pendekatan, yaitu:
1. Problem Oriented, cara pengkajian masalah lingkungan yang akan terjadi akibat kegiatan suatu proyek pembangunan dan diikuti dengan langkah-langkah penanganannya. Pengelolaan lingkungan diintegrasikan langsung dalam aktivitas sektor pembangunan.
2. Programme Oriented, cara pengaturan dan penataan lingkungan sebagai suatu ekosistem wilayah pembangunan secara menyeluruh.

Pada dasarnya setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup, mencegah serta menangulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan (UUPLH No. 23 Tahun 1997). Sedangkan pemerintah mempunyai kewajiban untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan dan penelitian lingkungan hidup.

Permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi di Indonesia adalah :
1. luas dan mutu hutan menurun,
2. areal tanah kritis yang tidak produktif bertambah banyak tiap tahun,
3. erosi meningkat akibat gundulnya bukit dan gunung,
4. pendangkalan sungai yang dapat menimbulkan banjir,
5. air permukaan dan air tanah yang makin kotor dan berkurang,
6. pencemaran laut,
7. jenis-jenis binatang dan tumbuhan makin berkurang,
8. lingkungan pemukiman manusia yang kian padat dan tidak sehat (Emil Salim, 1980).

Degradasi lingkungan yang sudah makin meluas memerlukan pengendalian melalui peraturan perundang-undangan. Undang-undang lingkungan hidup tidak lagi menempatkan sumber alam sebagai modal dalam pembangunan tetapi sebagai satu kesatuan ekosistem yang didalamnya berisi manusia, lingkungan alam dan/atau lingkungan buatan yang membentuk satu-kesatuan fungsional, saling terkait dan saling tergantung dalam keteraturan sifat yang spesifik, berbeda tiap ekosistem. Oleh karena itu pengelolaan lingkungan hidup harus bersifat spesifik, terpadu, holistik dan berdimensi ruang.

Pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Untuk itu manusia harus mereformasi strategi pengelolaan sumber-sumber alam dengan melaksanakan :
1. Konservasi, adalah pemeliharaan kelestarian lingkungan melalui penghematan dan menghentikan pemakaian sumber yang berlebihan.
2. Reuse dan recycling bahan-bahan yang tidak berguna.
3. Lebih mengutamakan penggunaan sumber alam yang terbaharui.
4. Mengontrol pertumbuhan penduduk.

Sasaran dari pengelolaan lingkungan hidup menurut UU No. 23 Tahun 1997 adalah:
1. tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
2. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang mempunyai sikap dan tindak melindungi serta membina lingkungan hidup.
3. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa yang akan datang.
4. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
6. terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia dari dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Kewenangan pengelolaan lingkungan hidup pada pemerintah pusat dan daerah telah dipisahkan secara tegas dalam PP No. 25 Tahun 2000. Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk:
1. Penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan kelestarian fungsi lingkungan,
2. Pengaturan pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya laut di luar 12 mil,
3. Penilaian AMDAL bagi kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat atau menyangkut pertahanan dan keamanan yang lokasinya meliputi lebih dari 1 provinsi, kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, di wilayah laut bawah 12 mil dan berlokasi di lintas batas negara.
4. Penetapan baku mutu lingkungan hidup,
5. Penetapan pedoman tentang pencemaran lingkungan hidup.

Sementara itu wewenang daerah provinsi mencakup:
1. Pengendalian lingkungan hidup lintas kabupaten/kota,
2. Pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut 4 mil sampai 12 mil,
3. Pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumebr daya air lintas kabupaten/kota,
4. Penilaian AMDAL bagi kegioatanyang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas yang lokasinya meliputi lebih dari satu kabupaten/kota,
5. Pengawasan pelaksanaan konservasi lintas kabupaten/kota,
6. Penetapan baku mutu lingkungan hidup berdasarkan baku mutu lingkungan hidup nasional.

KONSERVASI

Pengertian

Kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan sasaran utama yang bisa diukur melalui dua parameter yaitu baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (UU No 23 tahun 1997). Dua parameter ini menjadi indikator apakah rencana usaha dan/atau kegiatan dapat menimbulkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup.

UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Kebijakan penggunaan sumber daya alam diperlukan ketegasan, mengingat:
1. tingginya pertumbuhan penduduk,
2. faktor keterbatasan sumber daya,
3. penyebaran sumber daya yang tidak merata,
4. sumber daya alam ada yang dapat diperbaharui dan ada yang tidak.

Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
1. selektif,
2. menghindari pemborosan,
3. mengusahakan pembaharuan sumber alam biotik dalam rangka pengawetan,
4. menghindari pencemaran sumber alam,
5. menggunakan teknologi ramah lingkungan.

UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat hak dan kewajiban setiap warga negara dalam pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu perlu adanya kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam bidang lingkungan hidup.


Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui:
1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan
Hal ini dimaksudkan untuk memelihara proses ekologis yang menunjang kelangsungan hidup untuk kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia. Menurut UU No 5 tahun 1990, yang dimaksud dengan sistem penyangga kehidupan merupakan suatu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kehidupan mahluk hidup. Contoh: hutan konservasi.

2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
WWF (1989) mendefinisikan keanekaragaman hayati dengan “kekayaan hidup di bumi, jutaan tumbuhan, hewan dan mikro-organisme, genetika yang dikandungnya, dan ekosistem yang dibangunnya menjadi lingkungan hidup”. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dapat dilaksanakan di dalam kawasan (konservasi in-situ) atau di luar kawasan (konservasi ex-situ). Tujuan pengawetan ini adalah untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah, dapat berfungsi dan siap untuk dimanfaatkan.

3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Upaya ini pada hakekatnya merupakan usaha pengendalian/pembatasan dalam pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar berkesinambungan.
Pemanfaatan secara lestari dilakukan melalui kegiatan:
a. Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam, dengan menjaga kelestarian fungsi kawasan.
b. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.

Pelestarian lingkungan hidup menghadapi beberapa hambatan utama, yaitu:
1. sikap mental dan tradisi, yakni gagasan bahwa alam memang disediakan untuk memenuhi segala kebutuhan manusia, menyebabkan eksploitasi alam yang berlebihan.
2. pembiayaan, kerusakan lingkungan yang sudah terlanjur memerlukan biaya pemulihan lingkungan yang sangat besar.

HUKUM LINGKUNGAN

Perhatian internasional mengenai permasalahan lingkungan pada tahun 1970-an telah membawa Indonesia mulai sadar perlunya pengawasan terhadap keadaan lingkungan hidup. Kegiatan pembangunan yang merugikan aspek lingkungan mulai dibenahi dengan mengeluarkan Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982 yang kemudian direvisi karena dinilai kurang memadai dan kurang menampung aspirasi pembangunan yang berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup. Hasil penyempurnaan tersebut adalah UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penegasan hukum lingkungan ini menunjukkan bahwa masalah lingkungan hidup telah menjadi faktor penentu dalam proses pengambilan keputusan pemanfaatan dan pengolahan sumber daya alam.

Hukum lingkungan merupakan bidang ilmu yang masih muda.hukum lingkungan meliputi aspek:
1. Hukum Tata Lingkungan
2. Hukum Perlindungan Lingkungan
3. Hukum Kesehatan Lingkungan
4. Hukum Pencemaran Lingkungan

Kebijakan global permasalahan lingkungan hidup ditetapkan pertama kali dalam “United Nations Conference of the Human Environment” (UNCHE, 1972). Pada saat itu ditetapkan “Deklarasi Stockholm” (1972) dan menyusul berikutnya “Deklarasi Rio de Jaineiro” (1992) yang memberikan pengaruh bagi hukum lingkungan di Indonesia.

Dalam UUPLH dimuat asas yang terkait dengan hak penguasaan negara atas sumber daya alam yang berimplikasi pada wewenang pemerintah untuk:
a. mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup,
b. mengatur penyediaan, peruntukkan, penggunaan dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika,
c. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
d. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial,
e. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Penegakan hukum lingkungan (environmental enforcement) dapat diketegorikan dalam 3 jenis yaitu:
1. Penegakan hukum lingkungan administratif
2. Penegakan hukum lingkungan pidana
3. Penegakan hukum lingkungan perdata

Menurut UU No 23 Tahun 1997, sengketa lingkungan dapat diselesaikan melalui pengadilan oleh:

1. Masyarakat yang mengalami kerugian (affected people) melalui prosedur gugatan maupun gugatan class action.
a. masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan
b. masyarakat berhak melaporkan ke penegak hukum,
c. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat bila dampak pencemaran mempengeruhi peri- kehidupan pokok masyarakat.

2. LSM Lingkungan (organisasi lingkungan) melalui gugatan legal standing.
a. berhak mengajukan gugatan demi perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan,
b. gugatan yang diajukan tidak berupa tuntutan membayar ganti kerugian,
c. gugatan hanya terbatas pada:
- permohonan agar seseorang dinyatakan bersalah melakukan pencemaran atau perusakan,
- permohonan agar seseorang diperintahkan melakukan tindakan hukum tertentu,
- permohonan agar membayar biaya/pengeluaran riil yang telah dikeluarkan oleh LSM yang bersangkutan.
d. LSM harus memenuhi syarat sebagai penggugat.

3. Pemerintah, dalam hal ini instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup untuk kepentingan masyarakat.
Untuk penegakan hukum melalui jalur non pengadilan dapat dilakukan dengan cara:
1. negosiasi langsung antar pihak,
2. menggunakan jasa pihak ketiga,
3. berpedoman pada PP No. 54 Tahun 2000.

Hambatan
Penegakan hukum lingkungan mengalami berbagai hambatan yang disebabkan:
1. Perangkat hukum yang tidak sederhana
2. Perangkat peraturan perundang-undangan yang kurang memadai
3. Keterbatasan ketrampilan teknis penegak hukum
4. Keterbatasan tekanan publik dan kesadaran masyarakat
5. Belum adanya budaya keterbukaan
6. Belum adanya persamaan persepsi di kalangan pemerintahan
7. Moral, keberanian dan integrasi penegak hukum masih kurang

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

PENGERTIAN

Masyarakat dan pelaku pembangunan tidak dapat lagi menghindar dari pertimbangan aspek lingkungan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sejak diundangkannya UU No. 4 Tahun 1982. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UUPLH pada Tahun 1982 dibentuk PP No. 29 Tahun 1986 yang mengatur bahwa setiap usaha/kegiatan yang diperkirakan mempengaruhi fungsi lingkungan hidup perlu dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Penyempurnaan peraturan mengenai AMDAL dilakukan dalam PP No. 51 Tahun 1993 yang direvisi lagi melalui PP No. 27 Tahun 1999 untuk mengakomodir wacana otonomi daerah, sehingga dimungkinkan pembahasan dan penilaian AMDAL oleh Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan fungsi AMDAL pemerintah membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) melalui Kepres No.23 Tahun 1990.

Alat/instrumen/pedoman dalam pengelolaan lingkungan yang merupakan dasar dari sistem manajemen lingkungan (environmental management system) ada tiga macam yaitu:
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
3. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)

*********PERBEDAAN AMDAL DAN UKL-UPL

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dampak besar dan penting yang dimaksud adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Dampak penting AMDAL ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak, manusia yang terkena dampak lingkungan tapi tidak menikmati manfaat usaha tersebut.
2. Luas wilayah persebaran dampak, luasan wilayah yang mengalami perubahan mendasar.
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, dampak sekunder dan dampak lanjutan lain yang jumlahnya sama dengan penerima dampak primer.
5. Sifat kumulatif dampak, dampak lingkungan berlangsung terus-menerus sehingga pada kurun waktu tertentu tidak dapat diterima lingkungan.
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak, pemulihan kembali dampak lingkungan.

PERATURAN AMDAL

Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang analisis mengenai dampak lingkungan yaitu:
1.Dokumen AMDAL dari suatu usaha dan/atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum (pasal 35 PP RI No.27 Tahun 1999 tentang AMDAL). Dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas sektoral, lintas disiplin dan bahkan lintas teritorial administratif.
2.Wajib bagi usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup (pasal 15 ayat 1, UU No. 23 Tahun 1997).
3.Usaha atau kegiatan di luar wajib AMDAL, wajib melakukan UKL DAN UPL (pasal 3 ayat 4 PP RI No. 27 Tahun 1999). Yaitu wajib bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak potensial yang secara teknologi dampaknya sederhana dan dapat dikelola.
4.Usaha dan/atau kegiatan yang dampaknya terhadap lingkungan sangat kecil, bebas UKL, UPL dan AMDAL tetapi wajib membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau Studi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).

JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL

Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.

Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.

Dengan evaluasi parameter komponen lingkungan hidup pada setiap kegiatan (pra-konstruksi, konstruksi, pasca konstruksi) akan dapat ditentukan dampak penting, baik yang positif maupun negatif. Hasil kajian parameter ini selanjutnya didokumentasikan dalam bentuk laporan.

Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang.

FUNGSI DAN MANFAAT AMDAL

Fungsi dokumen AMDAL dan UKL-UPL pada hakekatnya adalah:
1. membantu pemrakarsa mengenali dampak yang diperkirakan akan muncul dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang menjadi tangung jawabnya sejak dini,
2. memberi pedoman bagi pemrakarsa dalam melakukan upaya pengelolaan dampak yang ditimbulkan serta melakukan pemantauan komponen yang terkena dampak,
3. membantu instansi teknis/sektor pembina usaha dan/atau kegiatan dan instansi terkait dalam pengambilan keputusan (perizinan),
4. menjadi pedoman bagi instansi sektor pembina usaha dan/atau kegiatan dan instansi terkait dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.

Manfaat dokumen AMDAL dan UKL-UPL:
1. persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO),
2. kelengkapan pengajuan Izin Usaha Tatap (IUT),
3. sebagai dokumen pembelaan tertulis dalam penyelesaian sengketa lingkungan,
4. sebagai dasar Sistem Manajemen Lingkungan sebagai syarat untuk mendapat ISO 14000 dalam rangka pasar bebas dan keperluan ekspor.

PROSEDUR DAN MEKANISME PENYUSUNAN

Penyusunan AMDAL
1. Tahap I, persyaratan umum yang harus ada:
a. Jenis usaha dan/atau kegiatan,
b. Kapasitas produksi yang direncanakan,
c. Teknologi yang akan digunakan dan lay-out nya,
d. Bahan baku dan penolong yang akan digunakan,
e. Sarana dan prasarana penunjang yang akan digunakan,
f. Lokasi yang akan digunakan, luas lahan dan site plan,
g. kebutuhan air,
h. data lain sebagai pendukung.
2. Tahap II, mencari konsultan penyusun AMDAL dan mensosialisasikan penyusunan dokumen AMDAL sesuai rencana dengan dilengkapi persyaratan umum di atas.
3. Tahap III, pemrakarsa dan konsultan menghubungi sekretariat komisi AMDAL untuk menjelaskan rencana usaha dan/atau kegiatannya.
4. Tahap IV, pemrakarsa dan BAPEDALDA mengumumkan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dimulai penyusunan KA-ANDALnya.
5. Tahap V, masukan saran dan pendapat masyarakat hasil pengumuman ditampung oleh pemrakarsa dan konsultan serta sekretariat komisi AMDAL, sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan KA-ANDAL. Maksimal waktu saran 30 hari.
6. Tahap VI, penyusunan KA-ANDAL dilaksanakan dengan kewajiban konsultasi bersama masyarakat yang berkepentingan.
7. Tahap VII, penyerahan dokumen KA-ANDAL untuk dinilai komisi AMDAL dan masukan masyarakat (diwakili melalui komisi dan masyarakat pemerhati lingkungan). Maksimal waktu penilaian 75 hari.
8. Tahap VIII, keputusan gubernur/bupati/walikota tentang KA-ANDAL atas dasar pertimbangan komisi AMDAL.
9. Tahap IX, penyusunan ANDAL, RKL, RPL oleh konsultan dengan tetap menerima dan mempertimbangkan masukan masyarakat.
10. Tahap X, penyerahan dokumen ANDAL, RKL, RPL untuk dinilai komisi AMDAL. Maksimal waktu penilaian 75 hari.
11. Tahap XI, keputusan gubernur/bupati/walikota tentang ANDAL, RKL dan RPL atas dasar pertimbangan komisi AMDAL.


PENYUSUNAN UKL & UPL
1. Tahap I, pemrakarsa harus memiliki persyaratan umum yang sama seperti persyaratan AMDAL.
2. Tahap II, pemrakarsa menghubungi instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, atau instansi sektor pembina untuk memperoleh formulir isian UKL dan UPL dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyusunan UKL dan RPL.
3. Tahap III, pemrakarsa mengisi formulir isian sesuai sektornya dengan atau tanpa bantuan konsultan dibuat menjadi satu dokumen.
4. Tahap IV, dokumen UKL-UPL dimintakan tanggapan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian lingkungan hidup di kabupaten/kota atau instansi sektor pembinanya.
5. Tahap V, dokumen yang telah ditanggapi dan diterima pemkab/kota dan dapat diimplementasikan untuk instrumen pengendalian, dokumen ditanda-tangani dan disahkan.